Abstract
AbstrakTujuan penelitian ini adalah: 1) Mengkaji sejarah pertanahan dan status pertanahan di Kutai Kartanegara; 2) Identifikasi pola-pola penguasaan dan kepemilikan lahan sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960 sehingga memiliki kepastian hukum dalam penataan pertanahan; 3) Selain itu, dimaksudkan sebagai identifikasi terhadap konflik-konflik pertanahan yang terjadi dan bagaimana cara penyelesaiannya. Simpulan penelitian tanah adat atau “tanah ulayat”, statusnya semakin kabur dan wilayahnya makin sempit karena sebagian tanah ulayat terpecah menjadi milik pribadi, atau menjadi milik desa. Permasalahan tanah yang muncul yakni; antardesa, antarwarga, warga dengan perusahaan, penduduk dengan warga pendatang, yang harus diselesaikan sesuai regulasi dengan prinsip musyawarah. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui kuisioner dan sejarah, wawancara mendalam (indepth interview) dengan para tokoh adat, kepala adat, dan informan kunci lainnya.