Kewenangan Bawaslu dalam Pilkada 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019

Abstract
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai proses kedaulatan rakyat di tingkat lokal untuk mewujudkan negara yang demokratif di tingkat daerah, menuntut penyelenggaraan pemilihan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, membutuhkan keintegritasan lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Bawaslu), guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan. Namun, ada perbedaan kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada dan UU Pemilu sehingga timbul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian UU Pilkada terhadap UUD NRI 1945. Melalui penelitian hukum normatif, diketahui bahwa pasca putusan MK 48/PUU-XVII/2019, kewenangan pembentukan dan penetapan Panwas Kabupaten/Kota, bukan dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, melainkan oleh Bawaslu (Pusat); nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota dalam UU Pilkada harus dipahami pula sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota; sifat kelembagaannya di tingkat kabupaten/kota menjadi permanen, bukan lagi ad hoc, dengan jumlah anggota sesuai UU Pemilu.