Implementasi Kemahiran Non Litigasi Hukum Pidana Penyelesaian Sengketa dan Teknik Mediasi Terhadap Masyarakat Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang

Abstract
Segala bentuk permasalahan pasti ada cara penyelesaiannya baik melalui negosiasi, konsiliasi, dan mediasi. Selama ini di Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, penyelesaian suatu sengketa melalui pola tradisi lokal yaitu musyawarah mufakat tanpa disertai surat perjanjian, surat perdamaian, dan lain-lain. Hal ini bisa memunculkan permasalahan lagi di kemudian hari karena tanpa ada suatu hitam di atas putih. Masyarakat belum tahu teknik pembuatan surat-surat hukum non litigasi. Melalui program pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan masyarakat mahir dalam pembuatan surat-surat hukum non litigasi, yaitu pembuatan surat di luar penyelesaian peradilan. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dengan metode sosialisasi, ceramah, tanya jawab, diskusi dan pelatihan dalam pembuatan surat-surat non litigasi. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat mampu menuangkan penyelesaian segala sesuatu sengketa dalam tulisan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa dan mahir dalam teknik mediasi agar tidak muncul sengketa baru lagi.