Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi)

Abstract
Premis dasar yang diusulkan dalam penelitian ini didasarkan pada fakta-fakta perkembangan beberapa peraturan dalam pelaksanaan pengadilan selama pandemi Covid-19. Berdasarkan premis ini, penelitian ini berupaya mengeksplorasi aspek budaya hukum dalam melakukan uji coba virtual. Penelitian ini mempertanyakan bagaimana perkembangan sidang telekonferensi di Kantor Kejaksaan Kota Semarang dan bagaimana membangun budaya uji coba virtual di masa depan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian sosial-hukum. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Pengembangan uji coba virtual di Kantor Kejaksaan pada umumnya dan Kantor Kejaksaan Kota Semarang khususnya selain menjadi kebutuhan selama periode Pandemi Covid-19 juga dapat dilihat sebagai akumulasi dari perkembangan teknologi di Bidang informasi. Ada tiga faktor yang saat ini penting untuk dipertimbangkan dalam konteks budaya hukum antara lainmasalah teknis-empiris, komponen faktor non-hukum dalam bentuk sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas dan infrastruktur, sampai kebiasaan pengambilan keputusan terbukti mempengaruhi pengoperasian hukum pada tingkat yang konkret. Jadi apa yang harus dibenahi untuk menyambut persidangan virtual di masa depan adalah mempersiapkan budaya hukum selain mempersiapkan struktur dan substansi hukum.

This publication has 1 reference indexed in Scilit: