Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan tafsir bil ma’tsur dan apa saja yang harus di perhatikan hingga disebut dengan tafsir bil ma’tsur, serta pandangan para ulama terhadap tafsir bil ma’tsur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan kajian pustaka. Hasil dari penelitian ini, ditemukan pokok bahasan bahwasannya tafsir bil ma’tsur adalah Penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an, penafsiran al-Qur’an dengan sunnah, penafsiran al-Qur’an dengan qaul sahabat. Apabila penafsirnya adalah kalangan sahabat, maka itu termasuk tafsir sahabat. Dan apabila penafsirnya adalah tabi’i, maka itu bagian dari tafsir tabi’in. Yang harus diperhitungkan sebagai tafsir bil ma’tsur itu ada tiga jenis: Pertama: Apa yang diriwayatkan Rasulullah Saw dari penafsirannya terhadap Al-Qur'an. Kedua: Apa yang diriwayatkan dari para sahabat, yang memiliki hukum marfu'; seperti ababun nuzul dan mugibat. Ketiga: apa yang telah disepakati para sahabat atau para tabi’in. Pandangan ulama klasik dan kontemporerpun berbeda pendapat mengenai tafsir bil matsur.