Implementasi Peraturan Walikota Medan tentang Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Kebersihan dan Bank Sampah

Abstract
Bank Sampah merupakan suatu gerakan nasional untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan. Konsep Bank sampah mulai banyak dilakukan di Indonesia, dimana masyarakat dapat membawa sampah tertentu, lalu bisa diolah menjadi bahan bermanfaat. Salah satunya ialah Bank Sampah Mutiara Medan, melalui bank sampah kita menabung sampah dan mendapatkan uang. Selain memberikan keuntungan ekonomi, sudah pasti keberadaan Bank Sampah akan memberikan keuntungan untuk kebersihan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode wawancara mendalam untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Walikota Medan No. 14 Tahun 2014 tentang Bank Sampah di Bank Sampah Mutiara Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Sampah Mutiara memiliki peran dalam hal ekonomi masyarakat untuk mendapatkan tambahan pendapatan, dalam hal sosial masyarakat sebagai pusat kegiatan masyarakat berbasis lingkungan, dalam hal kebersihan lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Hal-hal yang menjadi hambatan dalam operasional Bank Sampah Mutiara ialah kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat, minimnya alat transportasi pengangkut sampah, kurangnya akses pemasaran produk hasil daur ulang sampah, dan kurangnya dukungan dari pemerintah.