
Vaksinisasi Covid-19 : Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Atau Wujud Kewajiban Dalam Berbangsa Dan Bernegara
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
,
Volume 6,
pp 74-92; https://doi.org/10.35973/jidh.v6i2.2860
Abstract:Adanya penyebaran pandemi Covid-19 ke seluruh dunia tidak dipungkiri membawa dampak yang berkelanjutan. Pada perkembangannya demi memutus rantai penyebaran virus Covid−19, terdapat sejumlah upaya yang salah satunya adalah pelaksanaan vaksinisasi Covid−19. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan pemecahan komperhensif terkait dengan Apakah vaksinasi covid-19 merupakan hak atau kewajiban bagi masyarakat dan Sejauh apa tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanakan vaksinisasi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan metode pendekatan Yuridis-Empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa vaksinasi yang pada mulanya merupakan suatu hak bagi seseorang, dapat berubah menjadi suatu kewajiban mengingat negara sedang dalam keadaan darurat. Selain itu pelaksanaan vaksin juga berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, yakni hak atas kesehatan orang lain. Adapuntanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan vaksinisasi covid-19 dapat diwujudkan dengan memberikan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif. Keduanya merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh negara atas jaminan perlindungan untuk menghindari akibat yang berpotensi di timbulkan dan akan merugikan masyarakat pasca vaksinasi.
Keywords: kesehatan / hak / kewajiban / vaksinisasi Covid / pemerintah dalam / pelaksanaan vaksinisasi / tanggung jawab pemerintah
Scifeed alert for new publications
Never miss any articles matching your research from any publisher- Get alerts for new papers matching your research
- Find out the new papers from selected authors
- Updated daily for 49'000+ journals and 6000+ publishers
- Define your Scifeed now
Click here to see the statistics on "Jurnal Ilmiah Dunia Hukum" .