Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Bursa Berjangka Komoditi Kelapa sawit. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, Hasil penelitian bahwa pelaksanaan investasi di bursa berjangka atau perusahaan berjangka biasanya dilakukan dalam beberapa tahap yaitu Tahap Pengenalan Perusahaan Berjangka, Tahap Perjanjian Kerjasama Investasi yang terdiri dari masa pemberitahuan tentang perdagangan berjangka oleh pedagang atau wakil perusahaan, masa pemrosesan data nasabah serta terakhir pembuatan kesepakatan tentang investasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama investasi dan terkahir adalah pelaksanaan investasi itu sendiri, dimana pengawasan diri nasabah sangat diperlukan agar apa yang diinvestasikan berjalan sesuai dengan yang dinginkan. Dimana dalam peraturan perundang-undangan tentang bursa berjangka menurut analisa penulis, secara umum telah diatur dengan baik tentang perlindungan terhadap nasabah atau investor. Sistem penyelesaian sengketa terhadap nasabah yang mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan investasinya di Perusahaan Berjangka dapat dilakukan melalui, penyelesaian secara Perdata yang mencakup penyelesaian di internal perusahaan pialang berjangka atau penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka dengan pemanfaatan dana kompensasi dan yang terakhir penyelesaian di Badan. This study aims to find out about the Implementation of Investment Cooperation Agreement between Investors and Palm Oil Commodity Futures Exchange Companies. This research is analytical descriptive with an empirical juridical approach. The results of the research show that investment in futures exchanges or futures companies is usually carried out in several stages, namely the Introduction to Futures Companies, Investment Cooperation Agreement Stage, which consists of the period of notification of futures trading by traders or company representatives, the period of processing customer data and finally making an agreement on investment and the signing of the investment cooperation agreement and the last is the implementation of the investment itself, where the customer's self-supervision is very necessary so that what is invested runs in accordance with what is desired. Where in the legislation regarding the futures market according to the author's analysis, in general has been well regulated about the protection of customers or investors. The dispute settlement system for customers who have problems relating to the implementation of their investments in the Futures Company can be done through, a Civil settlement which includes internal settlement in the futures brokerage company or settlement through a futures exchange institution with the use of compensation funds and the last settlement in the Agency.