POLA PERMUKIMAN TRADISIONAL DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT WET SEMOKAN KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola permukiman tradisional Di Wilayah Masyarakat Hukum Adat Wet Semokan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Pada penelitian ini metoda yang dipergunakan adalah pendekatan rasionalistik dengan paradigma kualitatif. Dimana metodologi penelitian kualitatif rasionalitik ini berangkat dari pendekatan holistik berupa grand concepts (s) yang dijabarkan menjadi teori substantif. Temuan dari penelitian ini diperoleh bahwa Wilayah Wet Semokan terdapat wilayah sentral yang menjadi pusat pemerintahan adat yang ditandai dengan bangunan masjid kuno dan tiga rumah adat bagi pemangku adat utama dalam menjalankan tugasnya, serta terdapat delapan kawasan permukiman tradisional yang berada dalam wilayah teritori wilayah adat yaitu permukiman tradisional: 1. Segenter, 2. Lendang Jeliti, 3. Dasan Gelumpang, 4. Telaga Longkak, 5. Semokan Ruak, 6. Baban Kuta, 7. Kebon Patu, dan 8. Tereng Tebus. Didalam kawasan permukiman tradisional terdapat beberapa pola-pola permukiman dengan orientasi masa bangunan menghadap arah dalam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat empat pola permukiman tradisional dalam wet semokan yaitu: 1. Pola Sejajar atau memanjang dua sisi 2. Pola Sejajar satu sisi terhadap berugak, 3.Pola mengelompok atau terkumpul. 4. Pola tersebar.