Abstract
Percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Sidoarjo melalui Program Strategis Nasional(PSN) PTSL dilaksanakan sejak Tahun 2017, tujuan utama produknya adalah sertipikat tanah. Sejak PTSL Tahun 2021 merupakan tahun peningkatan kuantitas produk pensertipikatnya dan perbaikan dan peningkatan kualitas data secara komprehensif dengan program desa lengkap, sehingga terpelihara total kualitas mutu dapat mendukung jaminan kepastian hukum. Salah satu kendala sejak PTSL diselenggarakan di Kabupaten Sidoarjo yaitu belum dapat disertipikatkannya (K.1) tanah gogol gilir walaupun jenisnya tertinggi Golongan A, namun masih berupa produk Peta Bidang Tanah (PBT) atau K.3. Adapun rumusan masalah yang dikaji yaitu apa penyebab permasalahan tidak dapat diproses pensertipikatnya dan bagaimana peluang PBT PTSL tanah gogol gilir dapat diproses pensertipikatannya? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan model analisis deskriptif kualitatif, dengan pendekatan filosofi kemanfaatan hukum. Kesimpulannya, pertamabahwa tanah gogol gilir tidak semuanya dapat diproses pensertipikatan tanahnya, walaupunmerupakan jenis tertinggi golongan A namun terdapat beberapa kendala untuk diprosessertipikatnya. Kedua, peluang untuk dapat diproses sertipikatnya tergantung dari kesepakatan para petani gogol gilir untuk menghentikan atau tetap melanjutkan atas gilir tanahnya.