PRINSIP-PRINSIP (ASAS-ASAS) MUAMALAH

Abstract
AbstrakTulisan ini menggunakan metode diskripsi kualitatif, mencoba untuk mendiskripsikan tujuan umum dari muamalah yaitu untuk mencapai banyak kemashlahatan dan meminimalkan kemudharatan, dengan menggunakan prinsip prinsip tauhid, khilafah, keadilan. Dengan dasar setiap muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua prinsip atau asas dalam muamalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Dalam prinsip umum terdapat empat hal yang utama, yakni; 1) setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya; 2) mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan; 3) keseimbangan antara yang transendent dan immanent; 4) keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman. Sementara itu prinsip khusus memiliki dua turunan yakni yang diperintahkan dan yang dilarang. Adapun yang diperintahkan terdapat tiga prinsip, yakni; 1) objek transaksi haruslah yang halal; 2) adanya kerihdaan semua pihak terkait; 3) pengelolaan asset yang amanah dan jujur. Sedangkan yang dilarang terdapat beberapa prinsip juga: 1) riba 2) gharar; 3) tadlis; 4) berakad dengan orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaksa, dan lain sebagainya. Kata Kunci: Mashlahah, Mudharat, Prinsip, dan Ekonomi Islam AbstractThis paper uses a qualitative description method, trying to describe the general purpose of muamalah that is to achieve many kemashlahatan and minimize kemudharatan, using principles of monotheism, khilafah, justice. On the basis of every muamalah is allowed unless there is a proposition that forbid it.The results showed that there are two principles or principles in muamalah namely general principles and special principles. In the general principle there are four main things, namely; 1) every muamalah is essentially a mubah unless there is a proposition that forbids it; 2) to bring benefit and to reject kemudharatan; 3) the balance between the transcendent and the immanent; 4) justice to the exclusion of injustice. In the meantime the special principle has two derivatives of which are commanded and which are forbidden. As for what is ordered there are three principles, namely; 1) the transaction object must be lawful; 2) the existence of kerihdaan all related parties; 3) safe and honest asset management. While the prohibited there are several principles as well: 1) usury 2) Gharar; 3) tadlis; 4) commit with people who are not lawful like crazy, child, forced, and so forth.Keywords: Mashlahah, Mudharat, Principles, and Islamic Economics