Triangulasi Konsep Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Menjembatani Kesenjangan Keterampilan di Masyarakat Ekonomi ASEAN

Abstract
Implementasi konsep Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah dimulai pada tahun 2015 silam. Kehadiran MEA sebagai bentuk integrasi regional bertujuan untuk meningkatkan daya saing kawasan Asia Tenggara dalam konstelasi perekonomian global. Pemberlakuan MEA ditandai dengan penerapan sejumlah hukum internasional terhadap negara-negara anggota, seperti penurunan tarif barang dan peningkatan fasilitas serta kualitas perdagangan dan bisnis. Dalam menganalisis, penulis terfokus kepada sektor perdagangan jasa dengan sub-sektor bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). Hal ini didasarkan kepada kondisi geostrategi ASEAN terkait demografi kependudukan yang berpotensi menguntungkan, namun terhambat oleh kesenjangan keterampilan para pekerja antarnegara anggota ASEAN dalam penguasaan bidang teknologi dan mesin. Tanpa penanggulangan yang sesuai, MEA dikhawatirkan dapat menjadi faktor penunjang kegagalan pencapain moto One Vision, One Identity, One Community itu sendiri. Oleh sebab itu, penulis menganalisis efektivitas salah satu bentuk kerja sama yang diatur dalam kerangka ASEAN, yakni Public Private Partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui studi pustaka yang dikaji secara kualitatif, penulis menemukan bahwa dengan menambahkan organisasi regional ASEAN kedalam skema triangulasi stakeholder KPBU, strategi pemenuhan visi MEA dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Pada akhirnya, tulisan ini diharapkan dapat diadaptasi dan menjadi panduan bagi pengembangan bentuk kerja sama lainnya.