Abstract
The construction of the law is a sustainable development, because the formation of the law was never completed. This is because the law develops as the community develops. In carrying out legal development there must be a determinant of the direction, the direction of legal development, as well as the development of criminal law in Indonesia. Based on this, it will be examined how the politics of criminal law development law in Indonesia, as well as how the approach used in order to create substantive justice. To achieve this goal is used qualitative research type with normative juridical approach. To obtain the data used historical, philosophical and hermeneutic approach. The results of this study show that the politics of law that is the direction of criminal law development in order to create substantive justice is the politics of law based on Pancasila, while the approach used is a religious approach, scientific approach, policy approach and humanist approach.Pembangunan hukum merupakan pembangunan yang berkelanjutan, karena pembentukan hukum itu tidak pernah selesai. Hal tersebut dikarenakan hukum berkembang seiring perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Dalam melakukan pembangunan hukum harus ada penentu arah, ke mana arah pembangunan hukum, demikian juga halnya dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka tulisan bertujuan untuk mengkaji bagaimana politik hukum pembangunan hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana pendekatan yang digunakan agar dapat menciptakan keadilan substantif. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Untuk mendapatkan data digunakan pendekatan historis, filosofis dan hermeneutik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum yang menjadi arah pembangunan hukum pidana agar tercipta keadilan substantif adalah politik hukum berdasarkan Pancasila. Sedangkan pendekatan yang digunakan agar dapat terwujud keadilan substantif dalam pembangunan hukum adalah pendekatan religius, pendekatan keilmuan, pendekatan kebijakan dan pendekatan humanis.