PEMBERLAKUAN ATURAN NEW NORMAL DAN IMPLEMENTASINYA DI KELURAHAN PASIE NAN TIGO KOTA PADANG

Abstract
Pengabdian kepada masyarakat tentang sosialisasi mengenai pemberlakuan aturan new normal dan implementasinya di Kelurahan Pasie nan Tigo Kota Padang dilatarbelakangi dengan adanya kebijakan pemerintah tentang Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Adapun yang menjadi permasalahan disini adalah bahwa masyarakat Pasie Nan Tigo masih banyak yang belum memahami mengenai bagaimana mengimplementasikan aturan new normal serta cara menjaga kesehatan selama masa new normal untuk mencegah penyebaran virus covid 19. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan melalui tahapan 1) analisis kebutuhan, 2) rencana kerja, 3) pelaksanaan kegiatan, 4) evaluasi. Hasil Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan target sasaran adalah masyarakat dengan cara penyebaran pamphlet yang disebarkan kepada warga masyarakat. Pamphlet juga disebarkan pada warga RT 001/RW/004 Kelurahan Pasie Nan Tigo yang berjumlah lebih kurang 50 kepala keluarga mendapat respon positif masyarakat dan pemahaman masyarakat cukup baik.