Tanggungjawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi Masyarakat untuk Pembangunan Daerah Bali

Abstract
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945. Pengelolaan lingkungan yang kurang bijaksana turut memperparah penurunan kwalitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan tanggungjawab pemerintah beserta masyarakat. Pertanggungjawaban pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan fungsi pelayanan public, untuk menjamin seluruh penduduk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Maka pemerintah dapat diminta pertanggungjawabannya, baik secara administrative, perdata maupun pidana mana kala pemerintah lalai melaksanakan kewajibannya yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif dengan menerapkan beberapa jenis pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan filsafat, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus termasuk pula pendekatan budaya atas dasar kearifan masyarakat lokal. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya mengemban tanggungjawab sangat sulit sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan kwalitas lingkunan hidup makin nyata. Begitu pula dalam hal terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup pelaku dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara hukum perdata maupun hukum pidana. Namun demikian penegakan lingkungan partisipatif dengan mengintegrasikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan adalah suatu bentuk idial untuk melindungi dan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.