Abstract
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan material, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas pertama dalam Pancasila. Dalam perkawinan yang dilakukan salah satunya akan melahirkan akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Semakin berkembangnya situasi dan kondisi di masyarakat banyak para calon pasangan yang akhirnya memutuskan untuk membuat Perjanjian Kawin mengingat hal ini dikarenakan baik pihak lakilaki maupun perempuan mampu menghasilkan harta kekayaan masing-masing dan masih banyak alasan lain kenapa harus membuat perjanjian kawin. Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua orang (calon suami istri) sebelum dilangsungkanya perkawinan. Perjanjian kawin telah diatur dalam pasal 29 Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 namun dengan lahirnya putusan mahkamah konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 terjadi beberapa perubahan dalam Perjanjian Kawin yang saat ini masih menjadi Pro Kontra di dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah: bagaimana perjanjian perkawinan ditinjau dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder berupa buku dan perundang-undangan Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumenya itu membaca dan mempelajari buku-buku peraturan Perundang-Undangan. Adapun analisis bahan hukum di dalam penelitian ini, dilakukan dengan mengolah dan menganalisis secara kualitatif dan dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian pada simpulan pertama bahwa pengaturan perjanjian kawin di Indonesia terdapat dalam beberapa Undang-Undang diantaranya KUH Perdata, UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, KHI dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2016.Kata Kunci : Perkawinan, Perjanjian Kawin, Akibat Hukum