Analisis Perubahan Bidang Tanah Terdaftar Akibat Gempabumi dan Likuifaksi Palu Tahun 2018

Abstract
Deformation, due to the earthquake and liquefaction, in Palu at 2018 has resulted the changes of the shape of land parcels that were registered and unregistered. Quantitative methods that supplemented with data interview were used to answer the research questions: 1) how many land movement occurred in the areas affected by liquefaction ?; and (2) what is the strategy carried out by the Palu City Land Office for those areas?. The results showed that the majority of land parcels in the liquefaction area could not be identified cadastrally, with an average lateral position difference of 7.016 m in Balaroa and 4.273 m in Petobo. Based on these conditions, the possibilities that can be done are reconstruction or re-measurement in areas that are not too severe and relocation of dwellings to areas of high severity. The conclusion of this study is there are several types in a liquefaction zone that require different land policy. Deformasi akibat gempabumi maupun likuifaksi di Palu pada tahun 2018 berdampak pada perubahan bentuk bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Metode kuantitatif yang dilengkapi dengan data hasil wawancara digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian: 1) berapa besar pergerakan tanah yang terjadi di kedua wilayah terdampak likuifaksi?; dan (2) bagaimana strategi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu terhadap kawasan terdampak?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas bidang tanah di area likuifaksi tidak bisa diidentifikasi batas bidang tanahnya secara kadastral, dengan nilai rata-rata perbedaan posisi secara lateral 7,016 m di Balaroa dan 4,273 m di Petobo. Berdasarkan kondisi tersebut, kemungkinan yang bisa dilakukan adalah rekonstruksi atau pengukuran ulang di wilayah yang tidak terlalu parah dan relokasi hunian terhadap area dengan tingkat keparahan tinggi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat beberapa tipe dalam sebuah area zona likuifaksi yang membutuhkan penanganan pertanahan yang berbeda.Kata Kunci: Deformasi, Posisi Bidang Tanah, dan Kebijakan Pertanahan