Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis yurisdiksi dan pengadilan internasional tindak pidana terorisme, serta implikasi antar negara terkait aspek hukum dan politik. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (legal study research). Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan badan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara menganalisis serta melakukan penelusuran yang mendalam dan secara sistematik terhadap peraturan perundang-undangan dan referensi-referensi hukum yang dipandang erat korelasinya dengan objek yang dikaji. Lebih lanjut, analisis bahan hukum dilakukan dengan cara inventarisasi kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan, melakukan kategorisasi sesuai dengan sifatnya, serta mendeskripsikan dengan memberi makna hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisdiksi dan pengadilan internasional dapat didasarkan pada prinsip keutamaan (menjalankan yurisdiksi hingga ke pengadilan) atau prinsip komplementaritas atau saling melengkapi (melimpahkan yurisdiksi kepada negara asal si pelaku). Selanjutnya, pengadilan internasional akan memiliki spesifikasi temporal dan geografis yang jelas dan terbatas, dan apabila penyelenggaraannya telah teraktualisasi dengan baik, maka pengadilan tersebut akan dibubarkan. Adapun beberapa anggota konvensi internasional menekankan bahwa definisi terkait tindak pidana terorisme harus jelas, khususnya dalam membedakan tindak pidana terorisme dengan perjuangan sah rakyat dalam menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dari pendudukan asing atau dominasi kolonial. Dengan dasar kesimpulan tersebut, untuk menghindari kontroversi politik, khususnya perihal konsep terorisme negara, maka disarankan agar memberikan definisi yang tepat atas tindak pidana terorisme dan diadopsi dalam yurisdiksi TIT untuk meminimalisir tindakan terorisme yang dapat terulang di masa yang akan datang.