Abstract
Keberadaan masyarakat hukum adat yang hingga saat ini belum mendapatkan pengakuan melalui peraturan daerah menimbulkan ketidakpastian yang menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa pertanahan di berbagai wilayah di Papua. Berangkat dari kondisi tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan dan urgensi penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat terkait kebijakan pelayanan pertanahan di Papua. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan studi kasus dan analisis data kualitatif yang bertumpu pada data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dengan tahapan meliputi 1) pengumpulan data; 2) analisis data; dan 3) penarikan kesimpulan dari berbagai literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hingga saat ini belum ada kabupaten/kota di Papua yang telah menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat. Padahal, berbagai sengketa pertanahan disebabkan belum adanya kejelasan mengenai hak ulayat masyarakat hukum adat. Penetapan hak ulayat menjadi sangat penting untuk segera dilakukan karena 1) amanat UU Otsus; 2) dapat mengurangi sengketa pertanahan; 3) pendaftaran tanah pertama kali akan semakin mudah; dan 4) penetapan tersebut merupakan kebutuhan negara. Penulis menyarankan kepala daerah perlu menginternalisasi penetapan ini ke dalam visi misi dan memprioritaskan anggaran untuk pelaksanaannya serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait penelitian keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat.