Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menilai dan menentukan pembuktian pada pembelaan terpaksa serta mengkaji proses peradilan dalam hal penghapus pertanggungjawaban pidana pada pembelaan terpaksa. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, pembelaan terpaksa dikenal dengan dua macam, pertama dikenal dengan pembelaan terpaksa (noodweer). Kedua dikenal dengan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Hukum acara yang digunakan untuk menilai seseorang yang melakukan tindak pidana yang memiliki alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga secara otomatis harus melalui proses persidangan di pengadilan. Apabila terjadi suatu permasalahan, tidak selamanya harus bermuara di persidangan, hal ini juga akan menyebabkan terbengkalainya sebuah proses peradilan