Kendala Dan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas Kota Semarang Dalam Mengakses Pekerjaan

Abstract
Hak kerja merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi negara ini. Karena setiap individu diberikan hak untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dalam menjalani kehidupan merupakan hak mutlak bagi setiap manusia yang hidup di dunia ini. Namun dalam kenyataannya, hak-hak tersebut belum dapat dirasakan oleh semua orang. Salah satu diantaranya adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diatur mengenai hak-hak para penyandang disabilitas. Implentasi Undang-Undang ini khususnya hak kerja. Implementasi hak kerja bagi penyandang disabilitas, penyerapan tenaga kerja di instansi pemerintah dan perusahaan. Implementasi pelaksaanaanya di Kota Semarang. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar hak tersebut dapat terpenuhi. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji sumber data dari literatur hukum dan kajian kepustakaan.dan wawancara kepada pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas. Serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam menjamin hak kerja bagi penyandang disabilitas. Adapun terkait perlindungan hak penyandang disabilitas, Kota Semarang belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur terkait perlindungan hak penyandang disabilitas. Perlu adanya kerjasama yang baik antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah agar hak penyandang dapat terpenuhi.