Abstract
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut sebahagian dilakukan secara terang-terangan dan sebahagian dilakukan sembunyi-sembunyi. Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 221. Perkawinan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fuqaha. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Sumber data dalam penelitian ini antaralain: al-Quran dan al-hadis, pendapat fuqaha,UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.Untuk mengkaji pemasalahan tersebut yang digunakan penelitian kepustakaan (library research) dan bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.Pasal 40 KHI menyatakan larangan melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita tidak beragama Islam. Fuqaha sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan muslimah dengan pria non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah. Sedangkan perkawinan pria muslim dengan wanita beda agama terjadi perbedaan pendapat.