Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem e-filling, tingkat pemahaman perpajakan, biaya kepatuhan, sanksi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi di kecamatan Cikarang dengan kepuasan kualitas pelayanan pajak sebagai variabel intervening. Data penelitian didapatkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Cikarang sebanyak 160 sampel, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis jalur (path analysis). Hasil penelitian menyimpulkan penerapan sistem e-filling berpengaruh positif signifikan terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan kepuasan kualitas pelayanan pajak sebagai variabel intervening , pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan kepuasan kualitas pelayanan pajak sebagai variabel intervening pajak, sanksi perpajakan berpengaruh negatif terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan kepuasan kualitas pelayanan pajak sebagai variabel intervening, dan biaya kepatuhan berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan kepuasan kualitas pelayanan pajak sebagai variabel intervening.