Abstract
Abstrak Zaman modern serta globalisasi digitalisasi mengantarkan manusia pada era baru, sehingga godaan demi godaan yang datang sebagai ujian dan kadang malapetaka bagi pelaku pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan dalam Islam saat sekarang adalah sebagai upaya prefentif agar terpelihara dari perbuatan melanggar hukum (zina dan perbuatan keji). Kelangsungan kehidupan manusia yang sehat sehingga rumah tangga dipenuhi kasih sayang serta saling membantu keduanya untuk kemashlahatan dunia dan akhirat, juga upaya memelihara keutuhan manusia dari kerusakan akhlak dan moral (hifzh al-Nasl) dalam menjalani hidup saling berpasang sesuai fitrahnya. Peraturan hukum yang menentukan prosedur yang dilalui, juga ketentuan hukum dan akibat hukumnya disebut hukum perkawinan. Lalu bagaimana UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan di tinjau dari maqashid syariah. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, dengan memakai metode contents analisis serta alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Maqashid syariah UUP memuat tiga subtansi yaitu: 1). Maqashid al-Ammah: Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia (samara) berdasar Ketuhanan Maha Esa (Allah) dan perlunya pencatatan maqashidnya li hifzu al-Din wa al-Nasl wa al-Kitabah wa al-Mashlahah (memlihara agama, keturunan dan tercacat demi kemaslahatan). 2). Maqashid al-Khassah: Fungsinya li al-Bayan al-Shahah fi al-Aqdi fi syiasyah al-Dauliyah (penegasan legalitas akad perkawinan secara hukum kenegaraan). 3). Maqashid al-Juziyah: Keadilanya li al-Adalati wa al-Hukmi baina al-Nas wa al-Khusus fi al-Muslim (keadilan semua umat khususnya muslim). Maqashid Kulliyah li hifzi al-Din (agama) wa al-Nafsi (jiwa) wa al-Aqli (akal) wa al-Nasl (keturunan) wa al-Mall (harta) wa al-'ardh (harga diri) dan al-'adl (keadilan) disempurnakan dengan al-kitabah (tertulis atau tercatat) supaya al-Ikhtiyari (sukarela), al-Amanah (menepati janji), al-Ikhtiyati (kehati-hatian), al-Luzum (tidak berubah), al-Taswiyah (kesetaraan), transparaansi, al-Taysir (kemudahan) dan iktikad baik dalam akad perkawinan serta konsensualisme, tujuan akhirnya untuk ibadah dan kemaslahatan yaitu Jalbul al-Mashalih wa Dar’ul al-Mafasid (menegakkan kemaslahatan dan menolak kemudratan).