Abstract
Kontrak PBJP termasuk kontrak baku yang terdapat pembatasan asas kebebasan kontrak. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dalam pelaksanaan kontrak PBJP dilihat dari penerapan teori melebur (opplosing theory) maupun konsep Privat-Administrative Contract. Sesuai teori melebur yang merupakan kontrak privat, hubungan antara “kontraktan” sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan, bukan sebagai kewenangan pemerintah sebagai “kontraktan”, namun pada hubungan kontraktual didasarkan pada antara “hak dan kewajiban”. Berdasar konsep Privat-Administrative Contract, pemberian kesempatan bukan lagi dipandang pada “hak dan kewajiban” dalam berkontrak, namun wewenang pemerintah sebagai kontraktan dalam mengupayakan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia dapat selesai.