THE URGENCY OF GEOGRAPHICAL INDICATION AS A LEGAL PROTECTION INSTRUMENT TOWARD TRADITIONALKNOWLEDGE IN INDONESIA

Abstract
Produk pengetahuan tradisional yang bercirikan kondisi geografis merupakan aset yang bernilai ekonomis dan spiritual bagi masyarakat daerah tersebut. Potensi penyalah gunaan terhadap barang indikasi geografis memerlukan suatu perangkat hukum yang bersifat memberikan perlindungan. Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu instrument kekayan intelektual yang mempunyai ciri khas tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan Indikasi geografis di tingkat nasional dan internasional dan implikasi Indikasi geografis terhadap para stakeholder dan bentuk ideal pengaturan IG di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dan studi komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan IG yang diterapkan di Indonesia menganut system penggabungan dengan pengaturan merek. Implikasi pendaftaran IG membawa dampak komprehensif pada bidang ekonomi dan alat legitimasi terhadap pengetahuan tradisional. Berdasarkan perbandingan perlindungan Indikasi geografis di Ethiopia dan Jamaika, direkomendasikan untuk memisahkan pengaturan Indikasi geografis dengan merek (sui generis)