ANALISIS KRITIS TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG KETAHANAN KELUARGA TERKAIT DENGAN KEMANDIRIAN PEREMPUAN

Abstract
Setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan keadilan. Hal tersebut tercantum tidak hanya dalam sila kedua Pancasila namun juga tercantum secarajelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Keadilan tersebutberlaku untuk semua gender dan jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar, telah menetapkan beberapa undang-undang untuk melindungi kaum perempuan dari diskriminasi yang cenderung menjadikan perempuan sebagai korban. Undangundang yang diatur untuk melindungi hak perempuan antara lain Undang-undang tentang HAM, Undang-undang Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undangundang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi, kemudian juga terakhir perkembangannya adalah Rancangan UU Anti Kekerasan Seksual dan Rancangan UU Ketahanan Keluarga. Adapun usulan Rancangan UU Ketahanan Keluarga itu telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Tulisan ini mencoba untuk menganalisis secara kritis beberapa pasal yang dirumuskan di dalam Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga. RUU tersebut dinilai terlalu mencampuri urusan pribadi masyarakat yang berhubungan terhadap pembentukan keluarga, pembagian tanggung jawab serta penetapan peran serta fungsi dari masing-masing pasangan. Rancangan Undang-undang ini juga merupakan suatu tantangan terkait dengan perkembangan perlindungan hak perempuan di Indonesia.