Abstract
Pada saat ini, peredaran produk pangan olahan diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan tersebut. Salah satu dari ketiga elemen tersebut diterapkan ke dalam pangan olahan dalam bentuk label pangan. Keterangan informasi pada label pangan bertujuan untuk menerangkan bahwa informasi yang tertera benar, tidak mudah rusak dan lepas, mudah dilihat dan dibaca melalui Nomor Izin Edar (NIE). BPOM bersinergi kuat dalam pengawasan produk pangan dengan menerbitkan penerapan 2D barcode dalam label pangan sebagai kebijakan untuk mengurangi risiko peredaran produk pangan palsu atau ilegal. Metode penulisan karya ini secara studi pustaka melalui pengambilan data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pelaporan pengawasan terhadap label pangan. Intensifikasi pengawasan produk pangan yang dilakukan oleh BPOM pada sarana ritel dan distribusi banyak menemukan produk Tanpa Izin Edar (TIE), produk kedaluwarsa serta produk rusak. Hasil data yang didapatkan terhadap temuan pengawasan produk pangan lebih banyak ditemukan produk TIE dengan persentase temuan di Sarana Ritel sebesar 52%, sedangkan persentase temuan di Gudang Importir/Distributor sebesar 72%. Dengan penerbitan implementasi 2D Barcode pada label pangan olahan sangat memberikan dampak positif bagi stakeholder meliputi. pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Penerapan 2D Barcode ini diupayakan mampu membangun intelektual masyarakat untuk menjadi lebih responsif serta cerdas dalam mengolah informasi di masa yang akan mendatang.