Abstract
Masalah kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), oleh karenanya penanganannya harus luas biasa juga. Upaya untuk menghentikan kekerasan merupakan hal penting, karena kekerasan telah menimbulkan berbagai luka pada korban. Trauma yang berkepanjangan dialami oleh korban, perasaan malu, ketakutan, sehingga mengakibatkan korban terkadang sulit untuk mengungkapkan kembali kekerasan yang pernah dialaminya.Dalam penangangannya, tidak sedikit kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang mengambang tanpa solusi hukum yang jelas. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) merupakan salah satu terobosan untuk mengubah sistem hukum yang tidak berperspektif gender menjadi berperspektif gender.Sistem tersebut diharapkan mampu merespon situasi yang senantiasa dialami oleh perempuan korban kekerasan seksual yang berbasis gender.