PENERAPAN KEWENANGAN PENGAWASAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PELAKSANAAN CUTI NOTARIS DI KOTA PALEMBANG

Abstract
Artikel yang berjudul “Penerapan Kewenangan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pelaksanaan Cuti Jabatan Notaris di Kota Palembang”, bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana prosedur dan apa yang menjadi pertimbangan dari MPD) dalam pemberian izin cuti jabatan Notaris, apa yang menjadi batas pengawasan MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di kota Palembang, serta bagaimana bentuk pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang. Hasil dari penelitian ini yaitu: (1)Prosedur pelaksanaan cuti jabatan Notaris terkhusus dikota Palembang sebagaimana ketentuan yang ada dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, namun dalam proses pelaksanaan cuti ada hak dan kewajiban dari seorang Notaris yang tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Jabatan Notaris yaitu tentang serah terima protokol jabatan dan dalam hal pemberian izin cuti jabatan kepada Notaris sejauh ini tidak ada tolak ukur khusus atas batasan-batasan alasan pengajuan permohonan cuti tersebut. ;(2) dalam hal batasan pengawasan MPD dalam pelaksanaan cuti jabatan sejauh ini penerapan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan cuti jabatan tidak ada, pengawasan hanya dilakukan pada pelaksanaan jabatan Notaris, yang mana saat tengah melaksanakan cuti seorang Notaris di anggap bertindak atas nama dirinya pribadi bukan dalam jabatannya sebagai pejabat umum (Notaris). ;(3)adapun bentuk pengawasan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang sejauh ini tidak ada tindakan khusus sebagai implementasi dari kewenangan MPD.