Abstract
`ABSTRAKWidjaja (2003: 3) (Mustanir et al., 2019) mengemukakan bahwa “desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”.Partisipasi masyarakat menurut Isbandi (2007: 27) adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.(Mustanir & Yasin, 2018)Musyawarah rencana pembangunan adalah forum yang melibatkan banyak pihak secara terbuka yang berusaha bersama mengidentifikasi dan menentukan prioritas kebijakan pembangunan masyarakat. Musrenbang kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kerja desa/kelurahan tahun anggaran berikutnya Wahab, (2006).(No et al., 2019)