Abstract
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan salah satu pelaksana teknis Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota yang secara operasional bertanggungjawab kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan dibina oleh Kepala Kantor Kemenag tingkat Kabupaten/Kota. Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan yaitu penyelenggaraan dalam hal pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Sama halnya seperti instansi yang lain, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada KUA Kecamatan yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan KUA, diperlukan adanya perangkat teknologi informasi pada KUA Kecamatan yang mudah diakses oleh lapisan masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa sistem informasi teknologi tersebut juga digunakan dan dimanfaatkan oleh KUA dalam mendata pasangan-pasangan nikah secara online. Pada Tahun 2013 diturunkanlah aturan Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama. Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut diperbarui lagi melalui KMA RI No. 892 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Berbasis Web Pada KUA Kecamatan yang menyatakan bahwa: (1) Menetapkan Sistem Manajemen Nikah Berbasis Web (SIMKAH Web) pada KUA Kecamatan, (2) SIMKAH Web sebagaimana dalam Diktum Kesatu digunakan untuk mengelola administrasi pencatatan pernikahan, yang meliputi : a) pendaftaran nikah; b) Pemeriksaan Nikah; c) Pengumuman Nikah; d) Pencatatan Nikah; e) Rekomendasi Nikah; f) Pelaporan Nikah; dan g) Survei Kepuasan Masyarakat. (3) KUA Kecamatan wajib menggunakan SIMKAH Web dalam memberikan pencatatan pelayan Nikah. Untuk meringankan tugas dari petugas KUA, maka calon pengantin atau pendaftar kehendak nikah atau orang yang mewakili mereka dapat ikut berpatisipasi aktif membantu kinerja petugas KUA serta sebagai sarana pembelajaran dalam mengoperasikan aplikasi SIMKAH online tersebut secara terbatas yakni hanya dengan sebatas mendaftar online dengan meng-entery atau meng-input sejumlah data penting (data catin, data wali nikah dan Foto Catin).