Jurnal Hadratul Madaniyah

Journal Information
ISSN / EISSN: 24073865 / 26551993
Total articles ≅ 71

Latest articles in this journal

Lastaria Lastaria, Muhammad Tri Ramdhani, Arna Purtina
Published: 26 December 2022
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 52-59; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4486

Abstract:
Penduduk asli Kalimantan Tengah adalah suku Dayak Ngaju. Masyarakat Dayak Ngaju kaya akan budaya dan adat istiadat. Namun, selama ini budaya dan adat istiadat yang dimiliki oleh masyarakat Dayak Ngaju hanya disampaikan dari mulut ke mulut sehingga masyarakat Dayak Ngaju tidak memiliki bentuk budaya dalam bentuk publikasi. Simbol merupakan bentuk cerminan budaya suku Dayak Ngaju yang dapat dilihat dari benda-benda yang mengandung makna dan fungsi berdasarkan kepercayaan budayanya. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan metode penelitian menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik rekaman, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian terdapat 4 benda yang mengandung simbol budaya, yaitu benda (a) uang logam, (b) balanga (guci), (c) pasu, dan (d) mihing.
Maulana Adi Tama, Muhammad Wahdini
Published: 26 December 2022
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 60-75; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4487

Abstract:
Penelitian ini membahas tentang mediasi dalam penyelesaian perkara percerian di Pengadilan Agama Yogyakarta pasca berlakunya Peratuaran Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan salah satu hakim dan dokumentasi arsip-arsip/catatan-catatan yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara percerian di Pengadilan Agama Yogyakarta sudah sesuai dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Raden Yani Gusriani, Elida Mahriani, Taufik Hidayat
Published: 26 December 2022
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 19-36; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4483

Abstract:
Penyelenggaraan studi pelacak dan survei pengguna yang akan dilakukan pada tahun 2021 adalah studi pelacak kedua sejak pembentukan kewirausahaan UPT dan pengembangan karir UIN Antasari pada 3 April 2017. Tujuan dari mengadakan studi pelacak ini adalah untuk melihat hasil dari Lulusan ini, universitas melakukan penelusuran alumni mereka (Studi Tracer) apakah output universitas memiliki daya saing dengan lulusan universitas lainnya. Total populasi lulusan dari 2018-2021 adalah 3.623 alumni dengan detail (2018 = 911 alumni; 2019 = 766 alumni; 2020 = 1505 alumni; 2021 = 441 alumni). Responden yang disampel adalah 1.204 alumni yang berhasil dan sepenuhnya mengisi survei dari 2.113 alumni yang berhasil mengirim kuesioner studi pelacak yang meledakkan. Penelitian ini adalah studi deskriptif kuantitatif menggunakan metode survei. Teknik pengumpulan data dengan mendistribusikan kuesioner, dan teknik analisis data menggunakan sistem aplikasi pelacak berbasis situs web Carcentos (OS Pusat Karir) yang dimiliki oleh UPT Entrepreneurship dan pengembangan karir UIN Antasari. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alumni memiliki ketentuan yang memenuhi syarat untuk memasuki dunia kerja, karena ketentuan ilmiah yang terkait dengan kurikulum program penelitian yang dimiliki oleh semua fakultas dan tingkat program strata di UIN Antasari Banjarmasin telah mampu membuat alumni sangat kompetitif dan pengguna UIN BANJARMASIN telah mampu membuat alumni sangat kompetitif dan pengguna Juga memberikan penilaian yang baik terhadap karyawannya yang merupakan alumni Uin Antasari Banjarmasin.
Bahran Bahran, Ardi Akbar Tanjung, Sadiani Sadiani, Elvi Soeragji
Published: 26 December 2022
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 37-51; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4485

Abstract:
Dalam pelaksanaan perkawinan, masing-masing suku memiliki adat istiadat tersendiri. Dari sekian banyak tradisi yang masih dipertahankan oleh masyarakat adat dayak dikalimantan Tengah salah satunya adalah kepercayaan dalam melakukan hitungan /bilangan seperti penentuan hari pernikahan, dimana pada penentuan ini masyarakat bertanya kepada sesepuh adat atau keluarga tertua yang faham agar mencari bulan dan tanggal yang baik melalui hitungan/bilangan untuk melangsungkan perkawinan serta untuk menggambarkan perekonomian dan kehidupan. adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini pertama, bahwa sebagian masyarakat dayak di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya yang kental akan tradisi meyakini dan memahami bahwa adanya hitungan/bilangan perkawinan menentukan waktu yang baik untuk melaksanakan pernikahan kemudian kedua, adanya bilangan perkawinan adat dayak meyakini bisa menggambarkan perekonomian dan kehidupan mendatang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat perspektif-analitik. Dalam menganalisis permasalahan yang ada penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif yaitu dengan meneliti praktek perhitungan/bilangan dalam pernikahan secara khusus, kemudian praktek tersebut dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan normatif, apakah praktek perhitungan bilangan pada masyarakat adat dayak di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah tersebut sudah sesuai dengan hukum islam dengan berpegang teguh pada dalil-dalil Al-Qur’an maupun Hadits. Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi perhitungan/bilangan masyarakat adat dayak di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya dalam pernikahan di pahami sebagai syarat yang harus dilakukan sebelum pernikahan, dan apabila tidak terpenuhi maka akan berdampak mudharat pada prosesi pelaksanaan pernikahan serta perekonomian dan kehidupan mendatang setelah perkawinan. Dalam Islam penentuan hari pernikahan tidak terdapat nash khusus yang menyebutkan baik dalam Al-qur’an dan Hadits Nabi SAW karena semua hari baik, serta tidak ada yang tau nasib dan takdir perekonomian dan kehidupan yang akan datang kecuali Allah SWT. tapi sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa tentunya mempunyai harapan, punya ekspektasi, punya target diperlukan menjadi cara hidup kita lebih efektif, lebih terarah.
Ishak Ishak, Abdul Walid
Published: 26 December 2022
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 1-9; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4479

Abstract:
Tujuan utamanya yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas model pembelajaran kooperatif bidang Studi Pendidikan Agama Islam, untuk mengetahui bentuk peningkatan hasil belajar peserta didik dan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai efektivitas model pembelajaran kooperatif pada pembelajaran pendidikan agama Islam dalam menigkatkan hasil belajar peserta didik di SDN 116 Pinrang. Penelitian ini apabila ditinjau dari tingkat eksplanasinya, maka tergolong kategori penelitian assosiatif; yaitu penelitian yang menghubungkan antara dua variabel seperti variabel efektivitas model pembelajaran kooperatif pada bidang studi pendidikan agama Islam dan peningkatan hasil belajar peserta didik. Teknik pengujian datanya dilakukan dengan uji deskriptif kemudian dilanjutkan dengan uji korelasi sederhana.Populasi dalam penelitian ini adalah guru dan siswa. Data hasil analisis menunjukkan bahwa rata-rata hasil belajar siswa dalam pembelajaran PAI dengan menggunakan model pembelajaran koopertif adalah 96,86. Niai yang dicapai siswa dari nilai terndah 75 dan nilai tertinggi adalah 95 dengan rentang nilai 3,33 dari nilai ideal. Setelah dilakukan tes akhir hasil belajar siswa dengan menggunakan model pembelajaran kooperatif siswa mencapai tuntas dalam pembelajaran dengan menggunakan model pembelajaran kooperatif pada siswa. Karena thitung = 3,250 ≥ ttabel = 2,704 maka dapat disimpulakan Ho ditolak jadi efektifitas pembelajaran PAI dengan menggunakan model pembelajaran koopertif efektif dan secara signifikan dapat menigkatkan hasil belajar peraserta didik.
Arisman Arisman, Syahrir Ramdani Thohir, Almi Jera
Published: 26 December 2022
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 10-18; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4481

Abstract:
Tradisi Buka Rokok menandai seorang laki-laki akan menjadi bagian dari Desa Sigaruntang. Jika laki-laki tersebut tidak melaksanakan tradisi Buka Rokok, perkawinan belum boleh dilaksanakan dan wanita yang akan dinikahinya tidak diperbolehkan tinggal dengan suaminya di desa tersebut. Secara tidak langsung mereka mereka menganggap tradisi Buka Rokok syarat wajib menikah di Desa Sigaruntang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yang meliputi bagaimana proses pelaksanaan Buka Rokok dalam perkawinan di Desa Sigaruntang, bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi Buka Rokok di Desa Sigaruntang dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi Buka Rokok dalam adat perkawinan di Desa Sigaruntang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Reseach) yang bertempat di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Sampel dalam penelitian ini, yaitu 1 orang kepala desa, 1 orang tokoh adat, 1 orang tokoh agama, 1 orang tokoh pemuda, dan 10 orang yang telah menikah dengan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Keseluruhan data dalam penelitian ini dianalisia menggunakan analisis kritis. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan penulis bahwa tradisi Buka Rokok ini ada yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu maksud dan tujuan diadakannya tradisi Buka Rokok, yaitu untuk menjalin silaturahim dan ada juga yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu dari segi proses pelaksanaannya karena menggunakan rokok yang kontroversi di kalangan para ulama dan adanya unsur pemaksaan.
Samsul Bahri, Sadiani Sadiani, Elvi Soeradji, Ardi Akbar Tanjung
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 27-37; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3697

Abstract:
Tersedianya layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang bertujuan untuk memberikan layanan yang mudah, cepat dan biaya ringan serta sebagai solusi dalam pelayanan saat pandemi Covid 19. Berkenaan itu, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (1) Bagaimana beracara secara e-Litigasi e-litigasi saat pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Tamiang Layang? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk beracara secara e-Litigasi saat Pandemi Covid 19 agar berjalan efektif? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Sedangkan pedekatan dilakukan secara yuridis empiris dengan metode pengolahan data secara kualitatif dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada informan para aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang sebanyak 3 orang, yang terdiri dari Hakim dan pejabat kepaniteraan. Data yang diperoleh kemudian diverifikasi dan dianalisis dengan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto untuk mengetahui tingkat efektivitas beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang. Hasil penelitian ini: (1) Layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang saat Pandemi Covid 19 belum berjalan efektif. Hal ini dikarenakan hanya faktor hukum, faktor aparatur, dan faktor sarana saja yang bisa dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat dan faktor budaya belum berjalan secara efektif. (2) Upaya Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memberikan layanan beracara secara elektronik melalui mempersiapkan aparatur yang profesional, pemenuhan sarana dan prasarana dan melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat. Dari hasil penelitian berkesimpulan bahwa: (1) Perlu adanya perubahan terhadap Hukum Acara di Indonesia (KUHPerdata) agar bisa mengakomodir persidangan secara elektronik, (2) Adanya bimbingan teknik kepada aparatur peradilan terkait persidangan secara elektronik, dan (3) Sosialisasi yang dilakukan secara masif dan terukur tentang E-Court dan E-Litigasi agar masyarakat bisa menerima hingga menjadi sebuah budaya hukum yang baru di Indonesia.
Sugiannoor Sugiannoor, Mitra Mitra
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 19-26; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3696

Abstract:
Seiring perkembangan zaman, penggunaan media sosial (medsos) semakin berkembang pesat dari tahun ke tahun, khususnya di Indonesia. Bahkan, media sosial saat ini dapat dikatakan menjadi suatu kebutuhan wajib bagi setiap masyarakat karena dengan tanpa adanya media sosial, mereka tidak bisa mengetahui berita-berita atau perkembangan terbaru. Telah banyak sekali manfaat Medsos bagi kemudahan komunikasi manusia modern. Dari mulai ngobrol, kirim info, hingga berbagi ilmu pengetahuan dan sarana dakwah. Tetapi tidak sedikit juga keburukan dan kejahatan yang meningkat pesat melalui medsos. Dari mulai menggunjing orang, membully, hingga penipuan dan bisnis pelacuran. Jadi Medsos ini adalah media yang bermata dua: mata kebaikan dan mata kejahatan. Bagaimana media sosial ini mempengaruhi kehidupan masyarakat terkhusus lagi di kalangan pelajar dimana media sosial digunakan sebagai sarana pembelajaran di masa Covid-19? Jika Indonesia sendiri memiliki pengguna media sosial, akan mencapai sekitar 202,6 juta pada tahun 2021. Apa pengaruh yang kuat! Jumlah pengguna media sosial di dunia mencapai 4,22 miliar pada tahun 2021. Ada lebih dari 1,3 juta pengguna baru di seluruh dunia setiap hari. Ini berarti bahwa orang-orang di seluruh dunia akan segera terhubung ke jaringan Internet, mengurangi jarak dan batas waktu antara negara dan benua hanya dalam beberapa detik. Suatu keadaan yang belum pernah dialami manusia di muka bumi dalam sejarah masa lalu. Sebagai pengikut media sosial, yang mempengaruhi kita adalah bagaimana kita melihat dan menanggapi interaksi media sosial. Apakah Anda memiliki panduan dalam agama kita yang mulia yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, untuk itu perlu mempertimbangkan manfaat dan bahaya besar dari media sosial ini.
Milka Milka
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 67-75; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3976

Abstract:
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan salah satu pelaksana teknis Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota yang secara operasional bertanggungjawab kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan dibina oleh Kepala Kantor Kemenag tingkat Kabupaten/Kota. Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan yaitu penyelenggaraan dalam hal pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Sama halnya seperti instansi yang lain, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada KUA Kecamatan yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan KUA, diperlukan adanya perangkat teknologi informasi pada KUA Kecamatan yang mudah diakses oleh lapisan masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa sistem informasi teknologi tersebut juga digunakan dan dimanfaatkan oleh KUA dalam mendata pasangan-pasangan nikah secara online. Pada Tahun 2013 diturunkanlah aturan Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama. Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut diperbarui lagi melalui KMA RI No. 892 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Berbasis Web Pada KUA Kecamatan yang menyatakan bahwa: (1) Menetapkan Sistem Manajemen Nikah Berbasis Web (SIMKAH Web) pada KUA Kecamatan, (2) SIMKAH Web sebagaimana dalam Diktum Kesatu digunakan untuk mengelola administrasi pencatatan pernikahan, yang meliputi : a) pendaftaran nikah; b) Pemeriksaan Nikah; c) Pengumuman Nikah; d) Pencatatan Nikah; e) Rekomendasi Nikah; f) Pelaporan Nikah; dan g) Survei Kepuasan Masyarakat. (3) KUA Kecamatan wajib menggunakan SIMKAH Web dalam memberikan pencatatan pelayan Nikah. Untuk meringankan tugas dari petugas KUA, maka calon pengantin atau pendaftar kehendak nikah atau orang yang mewakili mereka dapat ikut berpatisipasi aktif membantu kinerja petugas KUA serta sebagai sarana pembelajaran dalam mengoperasikan aplikasi SIMKAH online tersebut secara terbatas yakni hanya dengan sebatas mendaftar online dengan meng-entery atau meng-input sejumlah data penting (data catin, data wali nikah dan Foto Catin).
Muhammad Rizali
Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 9, pp 1-8; https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3662

Abstract:
Kegiatan transkasi merupakan salah satu kegiatan sehari hari yang dilakukan oleh manusia sebagai usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Agar setiap manusia tidak memakan hak manusia yang lain dengan jalan yang batil, maka Islam menjadikan keadilan sebagai dasar dalam bertransaksi. Sekalipun keadilan menjadi asas yang melandasi kegiatan transaksi di dalam Islam, namun pada faktanya beberapa bentuk transaksi seolah menunjukkan adanya ketidaksamaan nilai atau hasil, seperti ketidaksamaan dalam nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank syariah di dalam transaksi perbankan. Fakta ini kemudian seolah mempertanyakan apakah dasar legitimasi ketidaksamaan itu dan apakah hal itu dapat dinilai sebagai sesuatu yang adil ?Berdasarkan hal ini penting kemudian untuk menjelaskan apa makna asas keadilan yang menjadi dasar transaksi di dalam Islam.
Back to Top Top