Jurnal Ilmiah Dunia Hukum

Journal Information
ISSN / EISSN: 25286137 / 27210391
Published by: UNTAG Semarang
Total articles ≅ 43

Latest articles in this journal

Maria Acynta Christy
Published: 28 October 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 7, pp 1-21; https://doi.org/10.35973/jidh.v7i1.3011

Abstract:
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk penyimpangan asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan,dan peranan asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan dalam perspektif hukum perdata dan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara menelaah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian dengan cara mempelajari dan mengkaji buku-buku, salinan putusan pengadilan, jurnal, hasil studi dan/atau penelitian terdahulu, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Bahan penelitian tersebut dianalisis dengan metode kualitatif dan ditampilkan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah dan lembaga bantuan hukum perlu memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai prosedur yang aman dalam menjalankan usaha sewa menyewa kendaraan, seperti: bagaimana membuat perjanjian yang melindungi hak-hak pelaku usaha dan konsumen, serta bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang dirugikan karena adanya perbuatan melawan hukum oleh konsumen/ pelaku usaha yang beritikad tidak baik. Masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan harus berhati-hati dalam melakukan sewa menyewa kendaraan dengan terlebih dahulu meneliti subjek dan objek perjanjian pada tahap offering and acceptance, sebelum menandatangani perjanjian. Para pihak yang terlibat di dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan sebaiknya merumuskan perjanjian secara tertulis agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Laela Novitri Ervia Rahma
Published: 28 October 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 7, pp 60-67; https://doi.org/10.35973/jidh.v7i1.2856

Abstract:
Sebuah kelompok masyarakat tentunya memiliki kebiasaan khusus yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan dilakukan secara berulang dan turun temurun dan terkadang mengandung suatu sanksi yang disebut sebagai sebuah adat. Di dalam masyarakat Jawa dikenal sebuah adat terkait dengan perkawinan yang dikenal dengan perkawinan nglangkahi. Perkawinan nglangkahi merupakan perkawinan yang dilaksanakan dengan mendahului kakak mempelai. Menurut masyarakat Jawa, hal ini merupakan sesuatu yang kurang baik untuk dilakukan, maka dari itu terdapat sanksi yang diberikan kepada mempelai apabila melaksanakan perkawinan nglangkahi. Kajian dalam tulisan ini membahas mengenai keterkaitan antara hukum nasional di Indonesia dengan perkawinan nglangkahi pada masyarakat Jawa beserta dengan sanksinya. Studi yang digunakan menggunakan studi hukum adat dengan melihat juga dari sisi antropologis dan sosiologis yang ada dalam kehidupan masyarakat Jawa.
Nurhadi Ahmad Juang, Muhammad Kevin Hidayat, Syarifah Lisa Andriati
Published: 28 October 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 7, pp 48-59; https://doi.org/10.35973/jidh.v7i1.3065

Abstract:
Pada era digital saat ini marak adanya arisan online dikalangan masyarakat Indonesia. Jika pada umumnya arisan itu harus dengan pertemuan, namun tidak dengan jenis arisan ini, kegiatannya hanya melalui media sosial atau wadah untuk menghubungkan para peserta arisan online. Dimana perjanjian arisan online yang telah disepakati berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak. Sehingga apabila salah satu pihal lalai dan tidak dapat memenuhi prestasi atau melakukan kewajibannya, maka pihak tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi. Pada umumnya wanprestasi baru muncul ketika ada pernyataan lalai dari kreditur maupun debitur. Pada arisan online, kreditur pada permasalahan ini adalah orang yang seharusnya menerima uang dalam arisan dan pihak debitur pada arisan online ialah orang yang seharusnya memberi uang. Jadi, pernyataan lalai ini mucul sebagai peringatan kepada debitur ataupun kreditur untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan. Adapun kasus yang menjadi pendekatan pada tulisan ini adalah kasus wanprestasi terhadap perjanjian arisan online pada Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN Sby, merupakan salah satu bentuk kasus wanprestasi arisan online yang masih baru saja terjadi. Dimana tergugat selaku peserta arisan online tidak membayarkan uang iuran bulanan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Sehingga berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tergugat telah dinyatakan melakukan wanprestasi dan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penulisan jurnal ini didasarkan pada masalah tentang apa sebenarnya yang dapat menyebabkan terjadinya wanpretasi atas perjanjian arisan online dan bagaimana peran pemerintah untuk mengatasinya. Terhadap pencegahan dan perlindungan berupa regulasi saja tidak cukup sebagai upaya dalam melindungi dan menjamin hak para pihak dalam perjanjian arisan online. Perlu adanya sebuah langkah yang dapat digunakan sebagai upaya preventif demi meminimalisir adanya wanprestasi atas perjanjian arisan online. Peran pemerintah yang bersifat preventif sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan arisan online yang semakin marak terjadi saat ini.
Nur Ina Az Zahra
Published: 28 October 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 7, pp 35-47; https://doi.org/10.35973/jidh.v7i1.3089

Abstract:
Sewa rahim (surrogate mother) merupakan sebuah inovasi di bidang kesehatan dan teknologi yang memungkinkan pembuahan terjadi di luar tubuh dan ditanamkan lagi dalam rahim perempuan lain. Penemuan teknologi ini menambah daftar bagi pasangan suami isteri yang tidak bisa menghasilkan keturunan. Praktik sewa rahim sudah mulai banyak di lakukan oleh berbagai negara di Indonesia, meskipun banyak kasus sewa rahim di Indonesia dilakukan secara tertutup. Sewa rahim memunculkan berbagai problematika terutama dalam ranah hukum perdata terkhususnya terkait dengan status hukum anak tersebut, menentukan status hukum anak tersebut merupakan hal yang krusial karena berkaitan juga dengan unsur perdata lainnya seperti hak waris. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum sewa Rahim (surrogate mother) dalam perspektif hukum positif Indonesia dan bagaimana hak waris seorang surrogate mother dengan anak hasil sewa rahim. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan undang-undang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai acuan utama, hasil penelitian menunjukan bahwa anak yang terlahir merupakan anak dengan status anak luar kawin dan yang memiliki hak waris atas anak tersebut adalah ibu pengganti (surrogate mother).
Maria Rosalind, Retno Dewi Pulung Sari
Published: 28 October 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 7, pp 22-34; https://doi.org/10.35973/jidh.v7i1.3026

Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui karakteristik dan penilaian terhadap sistem pre project selling perumahan berdasarkan asas keseimbangan pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pengkajian tekstual terhadap tulisan atau teks hukum. Sementara, pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kasus untuk membantu memahami penerapan norma hukum dalam praktiknya. Hasil penelitian menunjukan bahwa karakteristik sistem pre project selling memiliki karakteristik preventif bagi konsumen sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum. Namun, belum dapat dikatakan seimbang terutama terhadap tanggung jawab developer karena masih bersifat merugikan dalam beberapa aspek, sehingga menjadi kontraproduktif terhadap keberlangsungan usaha para pengembang properti. Pemerintah diharapkan lebih peka dengan memperhatikan kembali hak dan kewajiban developer yang juga perlu diperjelas dan dilindungi, sehingga kepastian hukum dapat dirasakan semua pihak dalam kegiatan jual beli properti.
Muhammad Zulhidayat
Published: 15 February 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 6, pp 93-101; https://doi.org/10.35973/jidh.v6i2.3240

Abstract:
Sepak bola adalah olahraga paling populer di Indonesia. Indonesia sendiri, sudah memiliki aturan tentang olahraga dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem olahraga nasional. Olahraga harus menghindari segala macam pengaturan pertandingan oleh mafia sepak bola. Namun, di Liga 2 Indonesia beberapa waktu lalu. Kasus pengaturan skor akhirnya membuat heboh sepak bola Indonesia. Hal ini membuat PSSI memutuskan untuk membuat kesepakatan dengan Mabes Polri untuk membuat MOU. Tindak lanjut dari MOU tersebut menghasilkan keputusan untuk membentuk satgas anti mafia bola sesuai dengan perintah Kapolri No.3678 Tahun 2021. Penelitian ini akan mengkaji peran dan fungsi satgas anti mafia bola dalam memberantas mafia sepak bola di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menjunjukkan bahwa, pertama, telah terjadi disfungsi pada satuan tugas anti mafia bola, karena laporan dan fungsi satuan tugas anti mafia bola tidak terlihat dan hanya bersifat simbolis, hal ini terlihat dari tidak adanya tindak lanjut terhadap laporan pertandingan kepada pihak kepolisian, padahal match fixing adalah organize crime. Kedua Eksistensi Satgas anti mafia bola juga menjadi persoalan, hal ini dikarenakan satgas anti mafia bola hanya bersifat ad hoc dan eksistensi yuridisnya juga hanya berupa perpanjangan surat edaran kapolri. Bagian penutup yakni, pertama, pemerintah harus membuat aturan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah untuk memberantas mafia sepak bola di Indonesia. Kedua, PSSI harus memberikan sanksi tegas kepada mafia bola sehingga menimbulkan efek jera.
Rahmadi Indra Tektona, Dwi Ruli Handoko
Published: 15 February 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 6, pp 115-129; https://doi.org/10.35973/jidh.v6i2.3106

Abstract:
Keberadaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka telah melahirkan perseroan terbatas jenis baru, yaitu perseroan yang memenuhi standar usaha mikro dan kecil, atau sebagaimana peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan dan pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan, disebutkan bahwa yang memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil disebut dengan perseroan perorangan. perseroan perorangan ini memiliki karakteristik dan perbedaan dengan pt yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satunya mengenai direksi dalam perseroan perorangan adalah hanya 1 (satu) orang saja yang kemudian juga merangkap sebagai pemegang saham, hal ini sangat berbahaya bagi jalannya perusahaan, karena dapat menimbulkan tercampurnya kepentingan pribadi terhadap perseroan dan menjadi semunya batas-batas pertanggungjawaban antara direksi perseroan dan pemegang saham perseroan. Penelitian yang bersifat yuridis normatif ini, akan membahas tentang implikasi hukum pailitnya perseroan perorangan terhadap direksi. di indonesia penelitian ini bertujuan untuk mengetahui impilaksi hukum pailitnya perseroan perorangan dan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) model pemberlakuan implikasi hukum kepailitan perseroan perorangan tehadap direksi yaitu, yang pertama akibat hukum yang berlaku demi hukum dan yang kedua akibat hukum yang berlaku secara rule of reason.
Melia Dwi Putri Heni Hidayati, Eko Soponyono
Published: 15 February 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 6, pp 67-73; https://doi.org/10.35973/jidh.v6i1.2662

Abstract:
Terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa dengan dampak yang sangat kompleks berupa tindakan kekerasan dan ancaman dengan target acak yang ditentukan berdasar kategori tertentu. Pelaku kejahatan terorisme ini lebih dikenal dengan sebutan teroris yang untuk melakukan kejahatannya teroris ini bahkan rela mengorbankan nyawanya sendiri. Sederet peristiwa terorisme yang telah terjadi di Indonesia tidak menutup kemungkinan hal seperti itu bahkan peristiwa yang lebih tragis dan lebih banyak memakan korban jiwa dapat terjadi di masa datang sehingga diperlukan suatu regulasi yang bertitik pada upaya preventif maupun represif.  Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bagaimana penanganan terorisme dari prespektif hukum internasional, dan mekanisme serta tata cara penanganannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberantasan tindak pidana terorisme dapat dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan hukum internasional, hal tersebut dikarenakan kejahatan terorisme merupakan salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan berdasarkan prinsip/ asas yang terdapat didalam London Agreement 1945 maka terorisme dikatakan sebagai kejahatan yang dapat ditangani oleh hukum internasional. Selanjutnya tindakan yang dapat dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam mengatasi terorisme diperlukan langkah komprehensif berupa pembentukan perangkat perundang-undangan, pembenahan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan kegiatan teroris seperti peraturan perundang-undangan tentang perbankan, keimigrasian, kepolisian, pertahanan dan keamanan dalam negeri, kitab undang-undang hukum acara khusus untuk peradilan teroris, transportasi darat, laut dan udara.
Nabilah Apriani, Ersya Aqila Wafa Azizah
Published: 15 February 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 6, pp 74-92; https://doi.org/10.35973/jidh.v6i2.2860

Abstract:
Adanya penyebaran pandemi Covid-19 ke seluruh dunia tidak dipungkiri membawa dampak yang berkelanjutan. Pada perkembangannya demi memutus rantai penyebaran virus Covid−19, terdapat sejumlah upaya yang salah satunya adalah pelaksanaan vaksinisasi Covid−19. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan pemecahan komperhensif terkait dengan Apakah vaksinasi covid-19 merupakan hak atau kewajiban bagi masyarakat dan Sejauh apa tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanakan vaksinisasi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan metode pendekatan Yuridis-Empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa vaksinasi yang pada mulanya merupakan suatu hak bagi seseorang, dapat berubah menjadi suatu kewajiban mengingat negara sedang dalam keadaan darurat.  Selain itu pelaksanaan vaksin juga berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, yakni hak atas kesehatan orang lain. Adapuntanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan vaksinisasi covid-19 dapat diwujudkan dengan memberikan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif. Keduanya merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh negara atas jaminan perlindungan untuk menghindari akibat yang berpotensi di timbulkan dan akan merugikan masyarakat pasca vaksinasi.
Andreas Agung Winarno
Published: 15 February 2022
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 6, pp 102-114; https://doi.org/10.35973/jidh.v6i2.3241

Abstract:
Screening swab antigan Covid-19 merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kebijakan tersebut memerlukan penanganan dan pemeriksaan laboratorium yang sesuai mutu dan standard yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Screening swab antigan Covid-19 sekarang telah memunculkan permasalahan, yaitu terjadi pelanggaran penggunaan alat swab nasofaring dan orofaring bekas pakai pada saat pemeriksaan rapid antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu, Medan. Fakta demikian telah memunculkan suatu problematic, baik dari sisi medis, etik dan yuridis. Berdasarkan problematika tersebut artikel ini akan mencoba menganalisis apa problematic medis, etik dan yuridis dalam pelaksanaan screening swab antigen Covid 19. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan kasus, data yang digunakan berupa data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literature yang membahas mengenai kebijakan screening swab antigen Covid 19. Hasil penelitian menunjukan bahwa problematika medis dalam pelaksanaan screening swab antigen Covid 19 yang bermasalah, akan berimplikasi pada risiko meningkatnya kasus Covid-19 dan penyakit yang ditularkan lewat alat bekas pakai, seperti Hepatitis, HIV dan sebagainya. Kemudian aspek etik yaitu pelaku yang merupakan petugas kesehatan telah melanggar kode etik profesi dimana seharusnya tenaga medis bekerja sesuai kode etik profesi dan standar operasional prosedur. Terakhir dari aspek yuridis kegiatan penggunaan swab bekas pakai tersebut merupakan bentuk tindak kejahatan korporasi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat, sehingga perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana. Saran kedepan perlu ada sosialisasi terkait konsekuensi pelanggaran etika, medis dan yuridis bagi  pelayanan pemeriksaan swab antigen yang tidak sesuai dengan standard dan mutu baik bagi perorangan dan korporasi terkait dengan pelanggaran tersebut.
Back to Top Top