MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Journal Information
ISSN / EISSN : 2798-981X / 2798-9801
Total articles ≅ 18
Filter:

Latest articles in this journal

Antarini Utami, Kikye Martiwi Sukiakhy, Cut Vita Rajiatul Jummi
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 15-30; https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1004

Abstract:
Pembahasan ini dibahas dengan judul “Proses Penyusunan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)” yang di dalamnya membahas tentang proses rancangan Qanun No. 14 Tahun 2003 mengenai peraturan hukum khalwat/mesum. Adapun tujuan penulis mengadakan penelitian adalah untuk mengetahui dasar dijadikan landasan dalam penyusunan Qanun No. 14 Tahun 2003 tersebut. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, maka penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan membahas masalah-masalah yang timbul sekarang untuk dianalisis pemecahannya berdasarkan buku-buku dan sumber-sumber yang berkaitan untuk kemudian dicari jalan keluarnya, yang dipadukan dengan teknik pengumpulan data, pertama dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) yaitu menelaah dan membaca buku-buku yang berkaitan dengan topik masalah. Setelah dilakukan penelitian, maka penulis menemukan fakta bahwa Proses penyusunan qanun dimulai dari draft yang dibuat oleh PEMDA melalui proses seminar dan lokakarya, dan selanjutnya draft yang telah dibuat diajukan ke DPRA untuk mendapat persetujuan yang selanjutnya dibawa ke Gubernur untuk disahkan. Yang menjadi dasar dalam penyusunan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 terlihat dengan jelas dalam konsiderans yaitu bahwa keistimewaan dan Otonomi Khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan pada Undang-Undang No. 99 Tahun 2001, antara lain dibidang pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat guna terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tenteram, sejahtera dan adil untuk mencapai ridha Allah SWT; bahwa khalwat/mesum termasuk salah satu perbuatan mungkar yang dilarang dalam Syariat Islam dan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan zina; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk qanun tentang Larangan Khalwat/Mesum.
Achmad Fikri Oslami
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 31-39; https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.881

Abstract:
Jarimah maisir merupakan salah satu jarimah yang menjadi kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam menangani kasus Jinayat. Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat kentungan dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini penting dilakukan untuk merumuskan bagaimana mekanisme penjatuhan Uqubat Jarimah maisir kepada Terdakwa sesuai dengan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian merupakan jenis penelitian normatif, dilakukan dengan menggunakan data-data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, Qanun, jurnal, buku atau artikel online yang masih memiliki keterhubungan dan tema yang sama terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam penjatuhan ‘uqubat terhadap pelaku Jarimah Maisir diklasifikasikan menjadi 5 macam bentuk ‘uqubat, pertama yaitu ancaman ‘uqubat terhadap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, lebih dari 2 (dua) gram emas murni, bagi yang menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai, bagi yang mengikutsertakan anak-anak, dan yang kelima adalah bagi yang melakukan percobaan Jarimah Maisir.
Nasikhin, Baiti Al Ami, Ismutik, Ulul Albab
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 52-66; https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.914

Abstract:
Bayi tabung semakin digemari oleh pasangan suami-isteri yang sulit mendapatkan keturunan meski mendapatkan pertentangan dari kalangan keagamaan dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hokum Islam pada bayi tabung. Melalui penelitian kepustakaan, diperoleh data bahwa inseminasi setelah putusnya perkawinan, dalam kasus ini ulama sepakat mengharamkannya. Kedua, membekukan embrio, sperma, atau ovum, dalam kasus ini sebagian ulama membolehkan dengan syarat ada kemaslahatan yang nyata dan aman dari penyalahgunaan. Ketiga, memusnahkan embrio yang lebih, dalam kasus ini sebelumnya harus diusahakan agar tidak ada yang lebih. Jikapun ada dapat disimpan atau dibiarkan mati secara alami. Pemanfaatan teknologi bayi tabung disyaratkan hanya dilakukan oleh orang yang terpercaya secara keilmuan dan keagamaan. Dalam pelaksanaan dan pengembangannya perlu diawasi secara ketat oleh pemerintah, organisasi keagamaan khususnya Majelis Ulama Indonesia, akademisi, dan masyarakat umum.
Nur Lailatul Musyafaah, Tania Ayu Komala Sari, Athifatul Wafirah, Sagita Destia Ramadhan
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 1-14; https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.948

Abstract:
Artikel ini membahas tentang analisis pengaruh Hukum Islam terhadap Penyelesaian Sengketa Keluarga yang dilakukan oleh Biro Konsultasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah Masjid Al-Falah Surabaya Indonesia (FCCB). Banyak pasangan suami istri yang berkonsultasi dengan FCCB Surabaya mengenai masalah keluarga mereka, baik karena faktor ekonomi atau kecemburuan, selingkuh, atau hubungan antara menantu. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba menganalisis peran Biro Konsultasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah Masjid Al-Falah (FCCB) di Surabaya dalam menangani perselisihan keluarga dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang terkumpul disusun dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, ketika pasangan berkonsultasi dengan Biro Konsultasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah Masjid Al-Falah (FCCB), FCCB memberikan saran untuk dirancang dalam menghadapi masalah yang mereka hadapi, memberikan wawasan yang progresif kepada klien , mengeluarkan fatwa, dan menjelaskan ajaran syariat Islam tentang perkawinan; Kedua, dalam perspektif syariat Islam, Biro Konsultasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah Masjid Al-Falah (FCCB) berperan sebagai penengah dan pendamaian suami istri yang berselisih agar dapat berdamai dan terhindar dari perceraian.
Bukhari Bukhari, Anwar Anwar
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 40-51; https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.960

Abstract:
Tulisan ini membahas regulasi HAM tentang pencegahan perdagangan orang perspektif ilmu hukum dan hukum Islam. Pencegahan perdagangan orang sebagai bagian dari hukum hak asasi manusia sekaligus sebagai bagian penting dari sistem hukum dan hukum Islam Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif, dengan mengacu pada sumber-sumber sekunder seperti buku, jurnal, monograf, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, pengaturan hak asasi manusia dalam konteks pencegahan perdagangan orang adalah salah satu bagian dari upaya untuk mencapai penegakan hukum dalam hukum pidana. Kedua, pencegahan perdagangan orang sebagai bagian dari hukum hak asasi manusia merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Ketiga, pelaksanaan pengaturan perdagangan orang sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia harus mengambil bagian dan perhatian yang lebih serius dan (serius, tegas dan konsisten) dari Negara dan penegak hukum. Keempat, pelaksanaan pengaturan pencegahan perdagangan orang sebagai instrumen selaras dengan cita-cita Islam.
Erlina B, Yulia Hesti, Dharmawan Triantoro Santoso
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 67-80; https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.909

Abstract:
Dalam menjatuhkan putusan hakim tentu harus berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum yang tepat, Pertimbangan hakim sebagai salah satu bentuk aspek paling penting dalam memastikan terciptanya norma nilai dari putusan hakim yang harus berdasarkan keadilan dan kepastian hukum, oleh karena itu pertimbangan hakim disikapi secara baik dan cermat, dari putusan hakim tersebut akan menimbulkan akibat hukum yang harus ditanggung oleh pihak yang kalah, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perbuatan melawan hukum objek sengketa pelelangan stasiun pengisian bahan bakar minyak (studi putusan banding nomor : 59/pdt/2020/pt.tjk) dimana berdasarkan Putusan banding Nomor : 59/Pdt/2020/Pt.Tjk, Metode dalam penelitian ini berdasarkan yuridis normatif dan empiris, Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hari Ulta Nusantara
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 136-144; https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.629

Abstract:
Salah satu bentuk tindak pidana yang banyak terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan karena terdesak masalah kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dikarenakan perbuatan pelaku tindak pidana penggelapan mampu membuat orang bertindak diluar batas yakni seseorang mampu berbuat kejahatan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu pula faktor kesempatan karena niat jahat lebih besar. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan adalah perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.
Atika Atika, I Ketut Seregig, Melisa Safitri
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 86-93; https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.650

Abstract:
Dalam mencari keadilan pasti dibutuhkan suatu badan peradilan yang dapat memutuskan perkara yang sedang digugat/dimohonkan tentu putusan yang didapat akan kuat jika dihasilkan dari badan resmi berupa badan peradilan yang dinanunggi oleh mahkahmah agung seperti halnya pengadilan agama yang menyelesaikan perkara perdata terhadap individu dan individu lain, namun pada kenyataannya sering kali dijumpai masyarakat tidak dapat mengakses kedalam pengadilan dikarenakan jarak yang jauh atau ongkos biaya transportasi yang cukup mahal menjadi masyarakat enggan untuk melaksanakan sidang secara resmi sehingga mereka lebih memutuskan untuk menyelesaikan secara musyawarah, dengan adanya permasalah ini mahkamah agung mengeluarkan suatu sistem yang berbeda dalam melaksanakan sidang secara keliling atau langsung mendatangi masyarakat yang mencari keadilan namun dengan biaya yang tidak cukup besar dan persidangan yang cepat.
Nofil Gusfira, Abdul Hafiz
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 145-153; https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.874

Abstract:
Tindak pidana korupsi bukan saja dapat dilihat dari perspektif hukum pidana, melainkan dapat dikaji dari dimensi lain, misalnya perspektif legal policy (law making policy dan law enforcement policy), Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Hukum Administrasi Negara. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Husamuddin Husamuddin, Eva Liana
Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum pp 74-85; https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.879

Abstract:
Gampong Lawe Sawah merupakan sebuah Gampong yang berada di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan yang mempunyai aturan dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Keberadaan hukum adat dalam masyarakat Gampong Lawe Sawah tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan sudah membudaya dalam diri masyarakat, termasuk dalam menyelesaikan tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang diselesaikan melalui hukum adat adalah adalah hubungan sedarah (incest). Pertanyaan penelitian dalam tulisan ini adalah bagaimana masyarakat Gampong Lawe Sawah menyelesaikan kasus incest dengan hukum adat dan bagaimana tinjauan fikih jinayah terhadap sanksi adat bagi pelaku incest di Gampong Lawe Sawah. Penelitian ini menggunakan motede penelitian kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber wawancara berupa narasumber dari Keuchik, Tuha Peut, Imuem Mukim. Sedangkan dokumentasi yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian pelaku Incest dengan hukum adat melalui tiga tahapan. Tahap pertama memberikan keterangan tentang kejadian yang telah dilakukan di hadapan perangkat Gampong; tahap kedua para pelaku ditempatkan sementara dirumah salah satu perangkat Gampong; tahap ketiga adalah tahap penentuan sanksi yaitu melalui musyawarah lembaga adat. Sedangkan dalam tinjauan hukum Islam terhadap sanksi adat dalam penyelesaian pelaku Incest di Gampong Lawe Sawah berbeda dengan fikih jinayah yang berlaku. Dalam fikih jinayah pelaku zina ghairu muhsan dicambuk 100 kali sedangkan dalam hukum adat diberlakukan sanksi pemotongan seekor kerbau serta kelengkapannya. Namun demikian, pertimbangan dengan hukum adat diakomodir secara ushūlī, yang disebut al-‘urf dengan kaidah al-ādah muhakkamah. Dapat disimpulkan juga bahwa proses peradilan adat bisa menyelesaikan permaslahan tanpa harus melalui proses jalur hukum, namun apabila perkara tidak dapat diselesaikan secara peradilan adat maka akan diberikan kepada pihak yang berwenang mengadili perkara tersebut.
Back to Top Top