BAIL-IN DAN INTERCONNECTEDNESS: ISU HUKUM STRATEGIS DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

Abstract
Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur prinsip-prinsip dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang tidak diatur sebelumnya. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi prinsip bail in dan interconnectedness dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dan data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi bail-in dalam penanganan bank sistemik dilakukan dengan mengoptimalkan kemampuan bank baik melalui penambahan modal (capital surcharge) maupun pengubahan utang atau investasi menjadi penyertaan (debt to equity swap). Saling keterkaitan (interconnectedness) antara sektor jasa keuangan menuntut adanya kebijakan makroprudensial yang bersifat melengkapi kebijakan mikroprudensial dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi.