Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan peran Bawaslu kota Bandar Lampung dalam penanganan pelanggaran yang terjadi saat pemilu khususnya pelanggaran administratif yang melibatkan salah satu caleg dari Partai Amanat Naional atas Nama H. Erwansyah calon anggota DPRD Dapil IV Kota Bandar Lampung penelitian ini bertujuan agar mengetahui Peran Bawaslu kota Bandar Lampung dalam penegakan Hukum penanganan pelaggaran adminitratif Caleg PAN Dapil IV pada pemilu tahun 2019 kota Bandar Lampung. Mengetahui strategi yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk mengoptimalkan perannya dalam penegakan Hukum penanganan pelanggaran administratif Caleg PAN Dapil IV pada pemilu tahun 2019 Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Bawaslu kota Bandar Lampung dalam penanganan pelanggaran administratif partai amanat nasional (PAN) dapil IV Kota Bandar Lampung berdasarkan Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2018 dengan penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, serta penerusan hasil kajian kepada instansi yang berwenang, pengkajian dan pemberian rekomendasi serta membuat strategi dengan cara penguatan kapasitas, melakukan pembinaan dan membentuk pola komunikasi antar instansi terkait mapun penguatan fungsi akomodasi dan tata kelola sudah berjalan dengan baik atau maksimal. Kata Kunci: Bawaslu, Pelanggaran Administratif, Partai Amanat Nasional (PAN)