Pelestarian Upacara Adat Perkawinan di Kadipaten Pakualaman Yogyakarta

Abstract
Kadipaten Pakualaman Yogyakarta merupakan salah satu penyelenggara upacara adat dari lingkungan Istana. Upacara adat yang diselenggarakan di Pura Pakualaman Yogyakarta adalah salah satu kegiatan yang dianggap penting dan sudah dilaksanakan secara turun-temurun, sampai saat ini tetap dilestarikan. Adapun rangkaian upacara adat perkawinan di Kadipaten Pakualaman meliputi : pinangan, pasang bleketepe dan tarub, bucalan, siraman, ngerik, midodareni-nyantri dan peningsetan, ijab kobul, panggih, krobongan, colokan dan ngundhuh mantu. Metode penelitian deskriptif dengan Analisa kualitatif secara triangulasi agar mendapatkan informasi yang valid. Hasil penelitian berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Aturan Perkawinan di Indonesia yang sudah mengalami berbagai perubahan secara signifikan, namun demikian prinsip upaya melestarikan perkawinan tradisional yaitu perkawinan adat di Kadipaten Pakualaman Yogyakarta menjadi acuan utama sebagai kekayaan daerah. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2014 tentang Upaya pelestarian Budaya Lokal yang meliputi Adat dan Tradisi, Peraturan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Alam serta Peraturan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.