PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Abstract
Tujuan Penelitian ini didasariolehpelaksanaanperjanjiankontrak kerjadanpemutusanhubungankerjayangdilakukanolehperusahaanterhadappekerjanya yangbelumefektifdanoptimal, studi pada putusan perkara nomor748K/Pdt.Sus-PHI/2015tidakdidasari oleh peraturan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanyangberakibattidakterpenuhinyahakdankewajibanpekerjaitu sendiri,sehinggabanyakmerugikanpihakpekerjamengingatbahwahubungan antara pekerjadan pengusaha, pekerjalah yang mempunyai kedudukan paling lemah. HarmenSaeniadalahFinanceOfficeryang pekerjaannya bersifatberkelanjutan tetapi kontrak kerjanya menggunakan isi perjanjian kerjawaktu tertentu yang di mana bahwa perjanjian kerja waktu tertentu adalah pekerjaanyangbersifatsementaraataumusimandanhanyadapatdiperpanjang kontraknya selama satu kali, berarti dalam hal ini bahwa Pengusaha telah melanggarketentuanisiPasal59Undang–UndangNomor13Tahun2003,dan berakibatpemutusanhubungankerjasecarasepihakolehPerusahaanPT.MetaEpsitanpamelalui penetapandarilembagapenyelesaianperselisihanhubunganindustrial bahwa dalam menetapkapemutusan hubungan kerja tanpa adanyaPenetapan adalah batal demi hukum dan dapat di pekerjakan kembali, olehPerusahaanPasal155Ayat(1)Undang–UndangNomor13Tahun2003 dan setelah melakukan proses bipartit dan mediasi tripartit yaitu perundingan pengusahadanpekerjabersertaserikatpekerjapengusahadanpemerintahuntuk berkomunikasi dan mempertimbangan jangan sampai terjadinya pemutusanhubungan kerja