VALIDITAS DAN EFEKTIFITAS HUKUM ADAT TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA ADAT PENGLIPURAN

Abstract
Eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlangsungannya menimbulkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan pada akhirnya akan menurunkan kualitas hidup manusia. Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, pemanasan global dan perubahan iklim merupakan akibat kerusakan lingkungan. Desa Adat Penglipuran berada di wilayah Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli. Menarik dilakukan penelitian di desa ini karena masyarakat mampu mempertahankan kelestarikan lingkungan hidup dengan baik.Menarik dilakukan penelitian di desa ini karena masyarakat mampu mempertahankan kelestarikan lingkungan hidup dengan baik. Observasi awal yang penulis lakukan menunjukkan bahwa masyarakat tidak tahu tentang peraturan perundangan yang mengatur tentang lingkungan hidup. Masyarakat menjaga, melestarikan lingkungan hidup mereka, karena mengikuti aturan adat yang berlaku di Desa Adat Penglipuran.Penelitian ini mengkaji validitas dan efektifitas Validitas dan Efektifitas Hukum Adat tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Adat Penglipuran.Data diperoleh dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dengan melakukan studi kepustakaan. Pembahasan menggunakan teori Efektifitas Hukum dari Hans Kelsen digunakan untuk membahas permasalahan ke pertama Permasalahan kedua dalam penelitian ini akan dibahas dengan Teori Validitas dan Keberlakuan Hukum. Permasalahan ke tiga dalam penelitian ini akan dibahas dengan teori Validitas Hukum. Teori ini menjelaskan bagaimana dan apa syarat-syaratnya agar suatu kaedah hukum menjadi legitimate dan sah atau valid berlakunya, sehingga dapat diberlakukan kepada masyarakat dan dapat dipaksakan.Analisis menunjukkan bahwa masyarakat Penglipuran masih bisa bertahan untuk tetap melakukan pelestarian lingkungan hidupnya karena masyarakat desa adat mematuhi ketentuan-ketentuan Hukum Adat yang tertuang dalam awig-awig maupun perarem. Aturan Hukum Adat tentang pelestarian lingkungan memenuhi syrat-syarat validitas suatu naturan hukum sehingga efektif berlaku. Aturan Hukum Adat tersebut juga memenuhi syarat-syarat keberlakuan secara sosial yuridis dan moral.