Abstract
Artikel ini membahas tentang implemetasi kebijakan perlindungan khusus pada program kota layak anak di Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan tipe penelitian yang digunakan adalah tipe studi kasus dengan jumlah informan sebanyak 6 orang. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis hasil mengunakan analisis dari indikator yang diambil dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak berdasarkan klaster 5 tentang perlindungan khusus yaitu: Korban Kekerasan & Eksploitasi, Korban Pornografi & Situasi Darurat, Penyandang Disabilitasi dan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), Terorisme, Stigma. Analisis tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kota layak anak di kota Makassar (studi Kasus perlindungan khusus) sudah terlaksana dengan merata walaupun masih ada hambatan atau kendala yang dihadapi oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal tersebut terjadi karena aparat hukum yang memiliki persepsi yang berbeda, serta kurangnya pemahaman masyarakat This article discusses the implementation of special protection policies in child-friendly city programs in Makassar. This study is a qualitative research which used 6 people as the informants. Data collection for this article included three steps: observation, interview and documentation. To analyze the data, the researcher used some indicators taken from the Ministry of Empowerment and Child Frotection based on cluster 5 on special protection, namely: victims of violence & exploitation, victims of pornography & emergency situations, disabled’ people & ABH (children facing with law), terrorism and stigma. The result showed that the implementation of child worthy city policies in Makassar (a case study of special protection) has been carried out although there are still many obstacles faced by the Women's Empowerment and Child Frotection Agency. This happens because Law Enforcement Officials have different perceptions, as well as a lack of public understanding.