Abstract
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 berimplikasi terhadap Perjanjian Perkawinan yang selama ini diatur dengan segala akibat hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim MK dalam memutus khususnya terkait perjanjian perkawinan dan implikasi putusannya terhadap ketentuan Pasal 29 UUP 1974. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hakim MK dalam pertimbangannya telah melakukan penafsiran secara konstitusional terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sepanjang perkawinan masih berlangsung. Hal ini didasarkan pada kenyataan ada suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015, terhadap perjanjian kawin, yang merubah ketentuan pembuatan perjanjian perkawinan mengindikasikan adanya ketidakpastian hukum sehingga berdampak pada tidak adanya perlindungan hukum