ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT DAERAH DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA (PUTUSAN NOMOR : 64/ PID.SUS.K/ 2013/ PN.MDN)

Abstract
Korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime sehingga pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Salah satu kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kasus korupsi pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Samosir dengan Terdakwa dr. Haposan Siahaan, M.Kes. (Putusan PN Medan No. 64/ Pid.Sus.K/ 2013/ PN.Mdn). Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis normatif , Sifat penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif. Tiada hukuman tanpa kesalahan, strategi yang tepat untuk mencegah atau meminimalisir potensi korupsi sehingga dapat dideteksi sejak awal, upaya pencegahan dan pengawasan untuk menanggulangi munculnya “tanda-tanda bahaya” yang diperkirakan akan berpotensi korupsi. Pengguna dan penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku. Terdakwa dipandang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang jenis serta lamanya pidana penjara, besarnya denda dan besarnya uang pengganti. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP.