Analisis Donasi Kembalian Belanja di Minimarket dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Abstract
Pada zaman modern sekarang ini, sebagai manusia cara kita bermuamalah semakin beragam dan begitu banyak alternatifnya selain tentunya juga begitu banyak kemudahan. Dahulu, untuk berbelanja kebutuhan harian, kita harus pergi ke pasar tradisional ataupun warung-warung klontong, namun dengan pesatnya kemajuan zaman, saat ini semuanya sudah bisa dipenuhi dengan pergi ke minimarket ataupun supermarket. Tidak bisa kita pungkiri dengan kita berbelanja ke minimarket contohnya, ada saat di mana pembeli membayar dengan uang lebih barang belanjaannya karena memang tidak ada uang pas, namun di waktu yang sama kasirpun menawarkan kepada pihak konsumen untuk memberikan donasi dari uang kembalian yang biasanya berupa recehan (re: ratusan rupiah) yang nantinya donasi tersebut diperuntukkan kepada pihak yang layak menerimanya. Uang kembalian tersebut jika dialihkan sebagai donasi yang walaupun bernilai ibadah namun tanpa persetujuan konsumen atau dengan keterpaksaan tentunya dapat menimbulkan penyimpangan dari kaidah hukum Islam.