Abstract
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pengelolaan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dari beberapa macam alat tangkap salah satunya adalah alat tangkap pukat hela (mini trawls) dan pukat tarik (seine nets) atau disebut dengan pukat arad yang merusak lingkungan ekosistem sumberhayati bawah laut. Secara hukum alat ini telah dilarang tentang Alat Penangkapan Ikan Yang Mengganggu Dan Merusak ekosistem bawah laut. Harapannya pengelolaan sumberdaya perikanan dan pengelolaan wilayah pesisir harus berpijak pada komitmen arus keutamaan yaitu pengelolaan sumberdaya yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang, tetapi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan generasi dimasa yang akan datang.