SISTEM LEMBAGA PERWAKILAN BIKAMERAL INDONESIA

Abstract
Bikameral merupakan istilah sistem perwakilan yang terdiri dari dua kamar (cembers) atau dua badan, yang terdiri dari majelis tinggi (upper house) dan majelis rendah (lower house) di Indonesia dikenal dengan istilah DPR RI dan DPD RI yang bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang baik (good gavernment) serta tercapainya check and balances antara Lembaga Negara khususnya di Lembaga Legislatif, yang merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan Negara. Lembaga ini mempunyai fungsi utama dalam pengaturan, anggaran, dan pengawasaan. Meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna karena masih terbatasnya peran DPD dalam Sistem Politik di Indonesia. Dengan demikian, adanya dua kamar dalam lembaga legislatif diharapkan tercapainya dua kontrol dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan, sehingga akan cenderung berdampak positif bagi kemajuan negara dan pada akhirnya akan tercapai pemerintahan yang baik sebagai tujuan akhir dari sebuah Negara.