Abstract
Indonesia adalah negara yang memegang teguh ajaran agama, sehingga perilaku seksual menyimpang tentu tidak dapat diterima begitu saja. Di sisi lain Indonesia merupakan negara yang mengakui HAM, di mana kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merasa mengalami diskriminasi dan pelanggaran HAM karena orientasi seksual mereka yang menyimpang. Sementara itu, orientasi seksual sebenarnya tidak ditentukan dalam UDHR 1948 yang menjadi pandangan universal PBB terhadap HAM. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis-normatif yang bersifat kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, untuk menemukan data sekunder berupa norma hukum HAM dan norma agama yang berlaku terkait dengan isu LGBT, kemudian menganalisa data tersebut secara deduktif dari kedua perspektif yakni HAM dan agama. Kajian mengenai isu LGBT perspektif HAM dan agama dalam lingkup hukum di wilayah Indonesia dilakukan agar didapatkan pertautan sebagai peluang untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dari isu LGBT. HAM adalah hak dasar yang diakui di Indonesia, akan tetapi ada pembatasan yang ditetapkan UU, moral, etika, dan nilai agama yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan juga ketertiban masyarakat sekitar.