Abstract
Indonesia memliki sumberdaya alam yang sangat mumpuni dibandingkan Negara lain. Pantas saja investasi yang salah satunya pertambangan yang ada di Indonesia menjadi bidikan yang paling menarik investor asing untuk menamkan sahamnya di Indonesia. Persoalan yang mendasar dalam konteks pengelolaan pertambangan tentunya mengacu pada beberapa pasal yang diantaranya UUD 45 pasal 33 ayat yang menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktinya dominasi penguasaan hanya pada segelintir pihak utamanya adalah pihak asing yang sangat dominan dalam mendapatkan untuk dari sumber daya alam yang dimiliki. Model pengelolaan yang demikian tentunya bertentangan dengan konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33. Disinilah kita perlu kembali pada konsep pembangunan berkelanjutan yang merupakan ruh dari pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Konsep pembangunan berkelanjutan bukan hanya menyeimbangkan antara ekonomi, social dan lingkungan dalam upaya menjalankan pembangunan yang ada, akan tetapi juga menitiktekankan pada upaya mengakomodir prinsip keadilan antar generasi.