Abstract
Postgenderism is a social movement about understanding the balance between men, women and nature. The development of the times and technological advances has brought people to various conditions with various attitudes to life, including a new way of looking at humans regarding gender status. This is intended as a space for human potential by eliminating gender status biologically and psychologically because it is considered an arbitrary limitation space. Postgenderism faces the limitations of social constructionist views on gender and sexuality, as well as the possibility of gender transcendence through social and political means that can be resolved by means of technology. Maqashid Syariah is here to provide a bridge of thought in viewing discourses and phenomena that move with the times. This is as a role in providing a legal footing that is oriented to the benefit of the people. In order to provide a sharp analysis, this study uses a qualitative library research with the theory of Maqashid Syariah. The method used in this research is descriptive analytical by describing a problem, and qualitative analysis with reference to the literature and applicable legal provisions. So that through the research method used, the use of Sex Reassigment Surgery technology as a re-determination of gender status can be studied using the Maqashid Syariah theory which legally has benefits or brings new problems in its implementation in social life. Keywords: Maqashid Syariah Postgender, Sex Reassigment Surgery, Technology Abstrak: Postgenderisme adalah gerakan sosial tentang memahami keseimbangan antara laki-laki, perempuan dan alam. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi telah membawa manusia pada berbagai kondisi dengan berbagai sikap hidup, termasuk cara baru dalam memandang manusia mengenai status gender. Hal ini dimaksudkan sebagai ruang bagi potensi manusia dengan menghilangkan status gender secara biologis dan psikologis karena dianggap sebagai ruang pembatasan yang sewenang-wenang. Postgenderisme menghadapi batasan pandangan konstruksionis sosial tentang gender dan seksualitas, serta kemungkinan transendensi gender melalui sarana sosial dan politik yang dapat diselesaikan dengan sarana teknologi. Maqashid Syariah hadir untuk memberikan jembatan pemikiran dalam melihat wacana dan fenomena yang bergerak mengikuti perkembangan zaman. Hal ini sebagai perannya dalam memberikan pijakan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Guna memberikan analisis yang tajam, penelitian ini menggunakan penelitian library research bersifat kualitatif dengan teori Maqashid Syariah. Metode yang dipakai di dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan memaparkan mengenai suatu permasalahan, dan analisa kualitatif dengan acuan literatur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga melalui metode penelitian yang digunakan tersebut, penggunaan teknologi Sex Reassigment Surgery sebagai penentuan ulang status gender dapat dikaji menggunakan teori Maqashid Syariah yang secara muatan hukum memiliki kebermanfaat ataupun membawa permasalahan baru dalam implementasinya di kehidupan sosial. Kata kunci: Maqashid Syariah Postgender, Sex Reassigment Surgery, Teknologi