Abstract
Rancangan KUHP yang baru mempromosikan ‘hukum yang hidup’ (hukum adat) sebagai dasar pemidanaan sekaligus memperluas pemaknaan atas asas legalitas. Insiasi ini juga menunjukkan upaya negara untuk melakukan inkorporasi hukum non-negara kedalam sistem hukum negara. Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan dua hal. Pertama, bagaimana hukum yang hidup dikonstruksikan dalam RUU KUHP dan apa orientasi pengaturannya. Kedua, apa saja implikasi yang dihasilkan dari orientasi tersebut. Dengan menggunakan pluralisme hukum sebagai instrumen analisis, artikel berargumen bahwa akomodasi tersebut adalah sebuah rekonstruksi yang parsial. RUU KUHP hanya menggunakan ‘hukum yang hidup’ untuk menjatuhkan pidana tetapi mengabaikan ‘hukum yang hidup’ sebagai dasar mengurangi pidana atau membebaskan seseorang dari pidana. Konstruksi ini berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan negara dan melahirkan dualitas hukum adat.